Mohon tunggu...
mariska duwi arifin
mariska duwi arifin Mohon Tunggu... ASN PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Mari membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Yang Harus Dimiliki Pustakawan Dalam Menghadapi Tantangan Global

4 Juni 2025   12:47 Diperbarui: 4 Juni 2025   12:46 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. Manajemen Fasilitas

Standar berbasis kompetensi nasional ini dapat dijadikan referensi mengenai kompetensi pustakawan di era kompetisi global. Di Indonesia sendiri, standar kompetensi pustakawan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, Dan Rekreasi, Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya, Bidang Perpustakaan; dan juga Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan. Peraturan SKKNI dan KKNI tersebut memuat standar kompetensi dalam lingkup nasional, sedangkan untuk lingkup internasional, kita dapat belajar dari negara lain. Dengan adanya perpaduan ini, diharapkan kompetensi pustakawan akan semakin kompleks, sesuai dengan perkembangan perpustakaan dan pemustaka, sehingga mampu menjadi profesi vital yang penting bagi semua orang, semoga. (MDAP)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun