Mohon tunggu...
mariska duwi arifin
mariska duwi arifin Mohon Tunggu... ASN PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Mari membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Yang Harus Dimiliki Pustakawan Dalam Menghadapi Tantangan Global

4 Juni 2025   12:47 Diperbarui: 4 Juni 2025   12:46 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada tahun 2025 ini, tingkat ekonomi Indonesia secara global terus mengalami peningkatan secara signifikan. Indonesia telah resmi masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA sejak tahun 2015 atau satu dekade lalu. Hal ini menandakan bahwa Indonesia sudah masuk dalam sektor perdagangan dunia. Tidak hanya perdagangan bebas di sektor barang saja, tetapi juga sektor tenaga kerja. Seluruh tenaga kerja di berbagai negara turut berlomba-lomba untuk menunjukkan potensi dan kompetensi yang mampu bersaing di tengah globalisasi. Persaingan dalam menghadapi globalisasi tentu juga dirasakan di dunia perpustakaan dan kepustakawanan. Kompetensi pustakawan terus dituntut untuk berkembang dan mengikuti perkembangan zaman.

Perkembangan global dunia perpustakaan dan kepustakawanan tentu saja sangat diperhatikan oleh Perpustakaan Nasional RI selaku instansi pembina perpustakaan dan pustakawanan diseluruh Indonesia. Maka dari itu, sebagai wujud dalam membantu pengembangan kompetensi pustakawan, Perpustakaan Nasional RI melalui Pusat Pembinaan Pustakawan aktif dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan bertaraf nasional maupun internasional. Berbagai kegiatan terus diupayakan Perpustakaan Nasional RI untuk meningkatkan kompetensi pustakawan melawan tantangan global. Menurut Hon Lourdes David, Standar berbasis kompetensi nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi dalam menjawab tantangan global adalah Kompetensi Pribadi dan Kompetensi Profesional. Kompetensi yang harus dimiliki oleh pustakawan sebagai pribadi yang melayani pemustaka secara prima diharapkan memenuhi kompetensi seperti :

1. Keterampilan dalam berkomunikasi, baik secara lisan ataupun tulisan;

2. Berorientasi pada layanan prima;

3. Memiliki keterampilan dalam memimpin dan memanajemen perpustakaan;

4. Keterampilan dalam belajar secara berkelanjutan;

5. Peduli dan konsisten terhadap pengembangan pribadi sebagai pustakawan;

6. Menjaga dan menjalankankan etika profesi pustakawan dan nilai-nilai kepustakawanan;

7. Aktif dalam mengembangkan kompetensi Interpersonal;

8. Peduli dan mengerti tentang kompetensi budaya yang negaranya miliki.

Selain kompetensi pribadi, seorang pustakawan juga diharapkan memiliki kompetensi profesional yang mumpuni. Kompetensi profesional ini berkaitan dengan penguasaan konsep tentang perpustakaan dan konsep pemikiran pustakawan yang ideal terhadap manajemen perpustakaan. Kompetensi profesional bagi pustakawan, yaitu :

1. Kompetensi Profesional Sumber Daya Informasi

a. Seleksi Dan Akuisisi

b. Katalogisasi Dan Klasifikasi

c. Manajemen Koleksi

d. Manajemen Sumber Daya Elektronik Kelestarian

e. Pelestarian

f. Pengindeksan Dan Abstrak

2. Mengelola Layanan Informasi

a. Akses Layanan

b. Nasihat Pembaca

c. Referensi Atau Informasi

d. Pelatihan Pelindung

e. Literasi Informasi

f. Layanan Publik Dan Penjangkauan

g. Layanan Anak-Anak

3. Mengelola Sumber Daya Teknologi Informasi

a. Menguasai Perangkat Keras

b. Menguasai Perangkat Input/Output

c. Menguasai Perangkat Penyimpanan

d. Menguasai Perangkat Keras Jaringan

e. Menguasai Perangkat Lunak

f. Menguasai Sistem Operasi, Aplikasi, Perangkat Lunak Komunikasi

g. Menguasai Layanan Internet Dan Aplikasi Web

h. Menguasai Keamanan Komputer, Keselamatan, Pengembangan Dan Desain Sistem

i. Menguasai Pemrograman

j. Menguasai Jaringan

4. Mengelola Organisasi Informasi

a. Perencanaan Strategis / Perumusan Kebijakan

b. Manajemen Keuangan / Penganggaran Dan Pendanaan

c. Manajemen Proyek / Penelitian

d. Manajemen Personalia

e. Hubungan Masyarakat / Pemasaran Dan Promosi

f. Kolaborasi / Jaringan

g. Manajemen Fasilitas

Standar berbasis kompetensi nasional ini dapat dijadikan referensi mengenai kompetensi pustakawan di era kompetisi global. Di Indonesia sendiri, standar kompetensi pustakawan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, Dan Rekreasi, Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya, Bidang Perpustakaan; dan juga Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan. Peraturan SKKNI dan KKNI tersebut memuat standar kompetensi dalam lingkup nasional, sedangkan untuk lingkup internasional, kita dapat belajar dari negara lain. Dengan adanya perpaduan ini, diharapkan kompetensi pustakawan akan semakin kompleks, sesuai dengan perkembangan perpustakaan dan pemustaka, sehingga mampu menjadi profesi vital yang penting bagi semua orang, semoga. (MDAP)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun