g. Manajemen Fasilitas
Standar berbasis kompetensi nasional ini dapat dijadikan referensi mengenai kompetensi pustakawan di era kompetisi global. Di Indonesia sendiri, standar kompetensi pustakawan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, Dan Rekreasi, Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya, Bidang Perpustakaan; dan juga Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan. Peraturan SKKNI dan KKNI tersebut memuat standar kompetensi dalam lingkup nasional, sedangkan untuk lingkup internasional, kita dapat belajar dari negara lain. Dengan adanya perpaduan ini, diharapkan kompetensi pustakawan akan semakin kompleks, sesuai dengan perkembangan perpustakaan dan pemustaka, sehingga mampu menjadi profesi vital yang penting bagi semua orang, semoga. (MDAP)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI