Ba Ajum merupakan suatu proses jodoh yang dilakukan oleh orang tua dari kedua keluarga, yaitu keluarga perempuan dan keluarga laki-laki, dengan tujuan untuk menciptakan sebuah pernikahan. Setelah kedua belah pihak sepakat mengenai jodoh tersebut, langkah berikutnya adalah memberikan tanda sebagai simbol. Jenis, bentuk, dan nilai tanda tersebut tidak diatur secara spesifik, tetapi umumnya berupa pakaian seperti sapululus (kain, baju, atau kopiah) atau berupa perhiasan emas. Apabila selama proses pemberian tanda untuk pernikahan ada seseorang yang tidak menepati janji, aturan yang diterapkan kepada pria dan wanita adalah berbeda. Apabila wanita tidak menepati janji, ia diwajibkan untuk mengembalikan dua kali lipat dari apa yang telah disetujui selama proses pemberian tanda. Sebaliknya, jika pria yang melanggar janji, maka semua yang diberikan sesuai kesepakatan tanda akan menjadi hak wanita.Dalam tradisi pernikahan masyarakat Adat Tabir, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh orang tua dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki, di antaranya:
a. Tinjauan pelantik adalah pemeriksaan terhadap pria yang mencakup moralitas, pekerjaan, dan karakter dalam lingkungan rumahnya.
b. Acek penganjur berarti bertemu dengan orang tua baik dari sisi perempuan maupun laki-laki.
c. Papauh adalah nasihat yang disampaikan oleh orang tua dari kedua belah pihak kepada anak mereka agar tidak terpengaruh oleh pihak lain dan tidak mempermalukan keluarga.
d. Kebat babelit adalah saat orang tua dari pihak perempuan mengundang pria untuk datang ke rumahnya dengan maksud menilai niat mereka dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
e. Buhul meliti adalah suatu hubungan yang erat, yang artinya memberikan nasihat mengenai konsekuensi yang harus dihadapi jika melanggar proses pemberian tanda.
f. Nenek empat puyang delapan adalah sebuah pertemuan yang melibatkan ibu dan ayah dari pihak laki-laki, ibu dan ayah dari pihak perempuan, ditambah satu tingkat lagi yaitu delapan orang yang disebut puyang belakang.
Ajum merupakan suatu proses jodoh yang dilakukan oleh orang tua dari kedua keluarga, yaitu keluarga perempuan dan keluarga laki-laki, dengan tujuan untuk menciptakan sebuah pernikahan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI