Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dukung Sukses Pemilu, Masyarakat Pro Aktif Cek NIK di Situs Infopemilu.kpu.go.id

12 Agustus 2022   15:35 Diperbarui: 12 Agustus 2022   15:44 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar Infopemilu.kpu.go.id

Langsa - Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu serentak 2024 yang ditandai dengan berjalannya tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang - undangan tanpa terkecuali tahapan Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini dalam masa pendaftaran .

Masyarakat diharapkan untuk Pro Aktif mengecek NIK yang dimiliki pada situs resmi infopemilu.kpu.go.id terkait apakah ada atau tidak namanya terdaftar di akun sipol  sebagai anggota partai politik tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Langsa , Marida Fitriani. MP di sela - sela aktivitasnya , Jumat (12/08/2022).

Pengecekan NIK pada Situs tersebut sangatlah mudah caranya, masyarakat hanya memasukkan NIK di fitur cek anggota parpol. Kemudian sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

" masyarakat hanya ketik situs infopemilu.kpu.go.id kemudian mengisi NIK pribadi lalu akan langsung terlihat apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak" rinci Fitrie Sapaan akrab Ketua JaDI Langsa ini.

Menurutnya , Kepentingan pengecekan NIK pada situs resmi tersebut bukan hanya sebagai bukti ada/tidak terdaftarnya dalam Sipol akan tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya pemilu yang akan datang dimana pada tahapan pendaftaran calon peserta pemilu akan dilakukan serangkaian kegiatan oleh KPU berupa pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta berujung pada penetapan peserta pemilu 2024 sehingga nantinya peserta pemilu yang akan ditetapkan benar- benar telah melengkapi syarat dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Disebutkannya, pencatutan nama tanpa izin oleh Parpol yang dibuktikan terdaftarnya dalam Sipol tersebut tentunya selain harus mendapat klarifikasi juga merugikan orang- orang tertentu dimana ada sejumlah unsur dalam masyarakat yang tidak bisa menjadi anggota partai politik

" dalam PKPU 4/2022 sangat jelas diatur terkait sejumlah unsur yang tidak bisa menjadi anggota Parpol " tegas Fitri mantan komisioner KIP kota langsa .

Ditambahkanya, masyarakat yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan tidak boleh menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2022 tentang pendaftaran , verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

" bagi masyarakat yang memiliki jabatan tertentu , pengecekan NIK  ini penting guna mengetahui dan memastikan dirinya tidak terlibat parpol yang dapat mengancam status pekerjaannya " ungkap Fitri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun