Mohon tunggu...
Marida fitriani
Marida fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Informatif ,edukatif & bermanfaat

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Uang dan Kualitas Pemilu

5 November 2021   13:58 Diperbarui: 5 November 2021   14:12 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo : Fitri ( dok F3)

Pemilihan umum (Pemilu)/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah program lima tahunan yang diatur dalam undang - undang sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Pemilu/Pilkada merupakan proses rekruitmen kepemimpinan yang paling efektif dan sampai saat ini belum ada proses rekruitmen kepemimpinan yang bisa menyamai efektivitas pelaksanaan Pemilu/ Pilkada.

Pemilu / Pilkada juga merupakan kontrak sosial antara antara masyarakat (pemilih) dengan pemimpin( calon) dimana pada masa kampanye para pemimpin (calon) menawarkan sejumlah visi dan misi kepada masyarakat (pemilih) agar dapat dipilih dan  pada saat hari pemungutan suara. 

Pada hari pemungutan suara tepatnya di bilik suara para pemilih akan menentukan pilihannya  kepada calon yang mempunyai visi misi yang baik dan saat pemilih mencoblos maka terjadilah kontrak sosial antara pemimpin dan masyarakat tersebut.


Namun proses rekruitmen kepemimpinan melalui Pemilu dan Pilkada yang berlandaskan prinsip langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tersebut harus tercederai disebabkan maraknya kontestasi politik yang diwarnai oleh pemberian uang atau barang.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang jelas- jelas tidak lagi berjalan sesuai prinsip yang diatur dalam Undang- undang mengakibatkan kepada kualitas Pemilu/ Pilkada serta menurunnya kepercayaan masyarakat kepada hasil pemilihan yang berujung pada menurunnya partisipasi masyarakat pemilih.

Indonesia merupakan negara demokrasi yang masih terhitung sangat muda dilihat dari pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden serta pilkada baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Akan tetapi secara faktual, proses demokrasi tersebut terhambat dengan maraknya politik uang yang terjadi tidak hanya di tingkat elit namun juga terjadi di tingkat akar rumput dalam bentuk jual beli suara.

Sudah menjadi rahasia umum banyak kandidat/ calon yang melakukan kampanye pemilu dengan memobilisasi pemilih melalui pendekatan transaksional. Dan yang menjadi target utama dalam hal  jual beli suara adalah para pemilih yang memiliki tingkat faktor sosial ekonomi dan pendidikan yang rendah . Praktek jual beli suara yang dilakukan adalah dengan memberikan uang tunai , hadiah, sembako dan lain - lain.

Politik uang yang makin hari kian marak namun sangat sulit di buktikan dan di berikan efek jera kepada pemberi uang maupun penerima uang hal itu dikarenakan mekanisme penegakan hukum yang tidak berjalan

Adanya transaksi dalam bentuk jual beli suara yang dilakukan oleh kandidat/ calon menjelang hari pemungutan suara tanpa pemberlakuan sanksi langsung membuat masyarakat tidak lagi berharap pada hasil pemilihan disebabkan jauh- jauh hari sudah mengetahui bahwa yang akan menang adalah kandida/ calon yang memiliki banyak uang .

Politik uang mengakibatkan kualitas pemilu/ pilkada menurun. Sebagaimana kita ketahui bahwa kualitas pemilu/ pilkada ditentukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih . Politik uang tidak hanya menyasar pemilih namun juga kepada peserta pemilu dan penyelenggara .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun