Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kebiri Kimia dan Psikoterapi: Bantuan Rehabilitatif bagi Predator Seksual

12 September 2021   20:09 Diperbarui: 15 September 2021   12:55 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.independent.co.uk

Pelaku pedofilia (pedofil) adalah orang yang mengalami gangguan mental seksual dimana dia mengalami kepuasan seksual dari aktivitas seksual dengan anak di bawah usia puber (pra-pubertas); dimana usia pelaku sekurang-kurangnya 5 tahun lebih tua daripada korbannya. 

Dari definisi ini bisa disimpulkan, pelaku pedofilia adalah pelaku kejahatan seksual pada anak, namun tidak semua pelaku kejahatan seksual pada anak adalah pedofil.

Di kasus-kasus yang tercatat di Lapas, tidak semua kejahatan seksual dilakukan pada anak pra-pubertas (ada pula yang korban pasca pubertas namun masih di bawah 18 tahun). Sebagian besar ditemukan adanya hubungan saling mengenal antara pelaku dan korban (bahkan menyatakan sebagai relasi pacaran), dan ada beberapa kasus yang antara korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. 

Bahkan ada juga yang pelakunya menyatakan diri sebagai kekasih si korban (seorang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur 18 tahun).

Namun, perlu digarisbawahi bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur 18 tahun, secara hukum positif dan norma sosial dianggap penyimpangan. 

Perbedaan usia berpotensi memunculkan kesenjangan kekuasaan (power gap), anak selalu dianggap pihak yang lebih rentan; artinya si dewasa dianggap dapat memanipulasi pikiran si anak untuk turut keinginannya dan memenuhi kebutuhan seksualnya. Ini adalah kejahatan. 

Seks yang sehat adalah yang kedua belah pihak menyatakan persetujuan tanpa paksaan dalam keadaan yang seimbang.

Perilaku kejahatan seksual berulang

Payung penelitian Kekerasan di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga pada tahun 2018-2019 melakukan kajian residivisme pelaku kejahatan seksual pada anak dan pelaku pedofilia di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di salah satu propinsi di Indonesia. 

Beberapa temuan penting adalah: 1) perilaku kejahatan seksual terjadi jamak (multiple), 2) usia menentukan pengulangan perilaku kejahatan seksual, dan 3) terdapat persoalan kendali impuls seksual dan kesalahan berpikir pada pelaku.

Kejahatan seksual umumnya terjadi jamak, artinya dalam kasus kejahatan seksual ditemukan adanya pengulangan perilaku seksual yang dikenakan pada korban tertentu, atau ditemukan adanya beberapa/banyak korban oleh seorang pelaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun