Mohon tunggu...
Mardety Mardinsyah
Mardety Mardinsyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pendidik yang tak pernah berhenti menunaikan tugas untuk mendidik bangsa

Antara Kursi dan Kapital, antara Modal dan Moral ? haruskah memilih (Tenaga Ahli Anggota DPR RI)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perempuan Korban KDRT Verbal dan Psikis Jadi Terdakwa

19 November 2021   14:49 Diperbarui: 19 November 2021   14:51 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari ini media sosial diwarnai oleh berita heboh KDRT.  Seorang isteri berurusan dengan hukum gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Karena memarahi suami, isteri menjadi terdakwa di Pengadilan. Sang suami di persidangan mengungkapkan bahwa dirinya   sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan sering diusir oleh terdakwa.  Sementara si isteri menyatakan bahwa sang suami sering mabuk dan menelantarkan keluarga.  

Beberapa pihak  menganggap kasus ini sangat aneh. Kasus KDRT psikis yang dilakukan oleh seorang isteri pada suaminya bergulir sampai ke pengadilan. Kasus ini ramai dibacarakan  netizen dan berbagai pihak   ikut mengawasinya. 

Ada yang menyesalkan proses hukum yang terjadi, karena dipandang yang menjadi korban KDRT psikis adalah sang isteri.  Kasus ini mencederai logika dan keadilan publik.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digariskan bahwa ruang lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman.

Memahami ruang lingkup Undang-Undang KDRT, jelas  undang-undang ini diterbitkan untuk melindungi perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga sering korbannya perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya kekerasan fisik tapi juga ada kekerasan verbal dan mental (psikis).  Masih banyak orang yang belum tahu bahwa sikap mengancam, memaki  dan menelantarkan  termasuk dalam kategori kekerasan verbal dan psikis.  Karena   tidak pernah dipukul, isteri  tidak pernah merasa bahwa apa yang  dilakukan terhadap dirinya  termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga.

                                                                                                                        

 " Orang tak pernah tahu bagaimana sesak yang kutanggung karena sikap suamiku.  Hidup  kurasa pahit, seolah menjadi tawanan. Kalau aku  meninggalkan rumah, suamiku selalu mengecekku, bertanya aku  di mana dan  bersama siapa dan berapa uang yang aku habiskan. Suamiku sering mengejek, menghina dan mengancamku ".   

Keluhan senada  di atas sering kita dengar, baik secara langsung maupun postingan di media sosial. Mengamati  berbagai fenomena sosial   dan fokus pada kasus-kasus KDRT, akan  banyak terbaca bagaimana derita perempuan dalam penindasan budaya patriarki. Perempuan senantiasa menjadi korban KDRT, karenanya, perempuan  mendapat  perhatian khusus dari Pemerintah dengan menerbitkan Undang -Undang Republik Inonesia   Nomor 23 Tahun  2004  Tentang Penghapusan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam klausul Menimbang huruf c dari  undang-undang ini  menyebutkan bahwa :

" korban kekerasan dalam rumah tangga, yang  kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat  perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan  derajat dan martabat kemanusiaan".

Maka itu, berita  perempuan korban KDRT menjalani proses hukum sebagai terdakwa mengebohkan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung dari anggota DPRRI  hingga kejakasaan Agung turun tangan. "heboh KDRT. Sungguh menabrak akal sehat. Ternyata masih banyak pihak termasuk penegak hukum belum memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT", demikian upatan banyak  pihak.   

Entah apa salah perempuan, perempuan selalu ditindas. Dalam masyarakat Yunani kuno, martabat perempuan dipandang rendah. Perempuan hanya sebagai alat penerus generasi, pembantu rumah tangga, dan pelepas nafsu seksual laki-laki. Filosof Demosthenes berpendapat perempuan hanya berfungsi melahirkan anak. Aristoteles menganggap perempuan sederajat dengan hamba sahaya. Plato menilai perempuan tidak punya kompetensi apa-apa, hanya melakukan pekerjaan tak bernilai sambil diam tanpa bicara.

Dalam Islam,  zaman klasik (abad ke 7), tafsir Alquran  yang dikodifikasi sebagai sistem hukum umat Islam, telah  memposisikan perempuan sebagai pihak yang dirugikan.  Perempuan dipandang tidak sederajat dengan laki-laki. Perempuan dilarang menjadi pemimpin, dipojokkan sebagai makhluk domestik, harus rela bila suami berpoligami. 

 Zaman now, zaman teknologi tinggi. Informasi bagai air  bah. Pandangan dunia sudah berubah. Suatu kondisi pos humanisme telah membangkitkan sebuah kesadaran sosial baru. Salah satunya adalah kesadaran gender yang melahirkan ideologi Feminis yang disebut Feminisme. Sebagai sebuah teori, Feminisme merupakan suara atau pandangan perempuan di dunia ilmu pengetahuan dan sebagai praktek, Feminisme adalah sebuah perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan gender.

Gerakan sosial kesetaraan dan keadilan gender sudah berlangsung lama dan sampai hari ini masih tetap bergema. Tujuannya pasti, Stop kekerasan terhadap Perempuan termasuk di Lingkungan Peradilan Umum.  

Dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Sejak itu,  pemerintah tetap berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan berbagai upaya, antara lain melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

 Kesetaraan  dan keadilan  Gender dalam  aturan hukum di Indonesia, tentu  kita harap terwujud  impelementasinya dalam realitas. Putusan hukum Bias Gender, yaitu keberpihakan kepada laki-laki  seperti dalam kasus  heboh KDRT yang sedang viral saat ini  patut  dihentikan. Sungguh menggilas akal sehat,  perempuan  korban  KDRT verbal dan  psikis,  menjadi terdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun