Mohon tunggu...
Mardety Mardinsyah
Mardety Mardinsyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pendidik yang tak pernah berhenti menunaikan tugas untuk mendidik bangsa

Antara Kursi dan Kapital, antara Modal dan Moral ? haruskah memilih (Tenaga Ahli Anggota DPR RI)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibus Law dan Wawancara Kursi Kosong, Dampak Salah Kelola Komunikasi Publik

8 Oktober 2020   13:17 Diperbarui: 8 Oktober 2020   13:23 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua kasus ini juga berarti bahwa belum banyak pesan yang disampaikan pada masyarakat. Dan juga berarti pengelolaaan komunikasi publik belum memadai.

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau Verbal. 

Komunikasi Publik merupakan ketrampilan berbicara di depan umum, bagaimana seorang pembicara menyampaikan pesan dan gagasan yang ingin diketahui oleh orang.

Pengelolaan komunikasi publik yang dilakukan Pemerintah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. 

Inpres ini dibuat dalam  rangka  menunjang  keberhasilan  Kabinet  Kerja,  menyerap  aspirasi  publik,  dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.

Salah  satu  instruksi ini  mengamanatkan untuk menyampaikan  informasi  melalui  berbagai saluran komunikasi  kepada masyarakat  secara  tepat,  cepat, obyektif,  berkualitas baik, berwawasan  nasional,  dan mudah  dimengerti  terkait  dengan  kebijakan  dan  program pemerintah.

Saat ini, Media Sosial hadir dan merubah paradigma berkomunikasi di masyarakat. Seiring dengan  kehadiran  teknologi  dalam  berkomunikasi, seperti  pemanfaatan smartphone untuk menyebarluaskan informasi melalui media online dan media sosial, komunikasi menjadi  tak terbatas jarak, waktu dan  ruang. Komunikasi bisa terjadi dimana saja, kapan saja, tanpa harus tatap  muka.  

Konsekuensi  yang  muncul, informasi menjadi terbuka luas dan   tiap individu  terbuka kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya  pada media sosial yang kadang tidak terkendali  dan berada di luar koridor. Pengguna media sosial  memiliki otoritas dan ruang bebas di media sosial. Hal ini telah menjadi semacam tren atau gaya hidup di Indonesia.

Kondisi di atas merupakan tantangan bagi pengelolaaan komunikasi publik oleh pemerintah.  Perilaku  komunikasi  seorang  pejabat   di hadapan publik   dapat menunjukkan kualitas  komunikasinya. 

Berbicara di hadapan  publik hendaknya  memerhatikan  aspek  kompetensi komunikasi dan keterampilan komunikasi. 

Yang paling penting lagi dalam komunikasi publik untuk penyampaian informasi  kepada  masyarakat yang  dilakukan Pemerintah adalah konsistensi komunikasi. Bila pagi berbicara kedele, sorenya menjadi tempe jangan harapkan masyarakat mengerti bahkan masyarakat  tidak percaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun