Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adakah Konsekuensi Hukum Ketika Sandiaga Akui Ada Pemberian Mahar Rp 1 Triliun?

12 Agustus 2018   20:15 Diperbarui: 12 Agustus 2018   20:56 1876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Pertama mengapa hal yang begitu peka dan rahasia  ini diungkapkan oleh Fadli Zon kepada Andi. Banyak spekulasi yang bisa muncul di sini, misalnya apakah ada elit Gerindra yang tidak ingin Sandiaga jadi cawapres, atau mungkin ada petinggi Gerindra yang lebih menginginkan AHY sebagai pasangan Ketua Umumnya.

Kedua, informasi tentang dana tersebut diperoleh Andi dari Fadli tanggal 7 Agustus. Seingat saya pada tanggal tersebutlah nama Sandiaga muncul sebagai cawapres Prabowo yang juga diungkapkan Fadli Zon.

Kita tidak tahu apakah dana tersebut sudah diserahkan atau belum oleh Sandiaga kepada kedua parpol, tetapi tidak salah kalau mengambil kesan bahwa nama Sandiaga disetujui sesudah tanggal 7 Agustus.

Ketiga, Sandiaga menyatakan dana Rp 1 Triliun itu adalah untuk dana kampanye. Tentu muncul juga pertanyaan mengapa Sandi mengucurkan dana secepat itu.

Keempat, Andi juga mengemukakan "Saya berniat baik, mencegah Pak Prabowo mengambil langkah salah. Jika ini saya teruskan ke ranah hukum, Sandiaga Uno bisa terindikasi suap karena masih menjabat wagub dan pimpinan PAN serta PKS bisa terlibat. Ini sudah jadi pengetahuan publik".

Hal yang diungkapkan Andi ini layak juga jadi perhatian Prabowo dan timnya. Saya memang bukan ahli hukum. Namun ada juga pertanyaan yang muncul. Kalau dana Rp 1 triliun itu sudah diberikan Sandiaga ketika dia masih berstatus sebagai wagub DKI apakah itu sesuatu yang diperkenankan undang-undang atau justru dianggap melanggar ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan berikutnya, kalau dana itu sudah diberikan, ke tangan siapa dana yang besar itu diberikan. Bolehkah pejabat negara melakukan perbuatan tersebut?

Dengan penjelasan Andi Arief yang demikian kita semakin memperoleh gambaran bagaimana sesungguhnya iklim perpolitikan di negeri ini.

Salam Demokrasi!

Catatan: Sandiaga Uno Akui Adanya Pemberian Mahar Rp 1 Triliun pada PAN dan PKS, juga diberitakan oleh TRIBUNJATENG.com, 12 Agustus 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun