Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adakah Konsekuensi Hukum Ketika Sandiaga Akui Ada Pemberian Mahar Rp 1 Triliun?

12 Agustus 2018   20:15 Diperbarui: 12 Agustus 2018   20:56 1876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Pernyataan Andi Arief, Wakil Sekjend Demokrat bahwa ada dana sebesar Rp 500 M masing-masing untuk PAN dan PKS ternyata bukan isapan jempol.

Melalui wawancara Metro TV, hari ini, Minggu 12 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, Wakil Sekjend Demokrat itu bicara blak-blakan tentang tuduhan yang disampaikan nya pada 8 Agustus yang lalu itu.

Seperti diketahui, setelah tuduhan itu disampaikannya muncul reaksi keras dari pimpinan PAN dan PKS bahkan ada yang mengancam akan mengadukan Andi ke pihak yang berwajib. Terhadap bantahan yang demikian, Andi tetap tegar dan menyatakan dia punya bukti-bukti yang kuat tentang hal tersebut. Artinya Andi bersikukuh yang diucapkannya itu bukanlah fitnah atau berita bohong.

Pada wawancaranya dengan Metro TV itu Andi mengawali penjelasannya, pada 24 Juli 2018 ada pertemuan SBY dengan Prabowo. Pada pertemuan tersebut Prabowo mengutarakan keinginannya membentuk koalisi dengan Demokrat sekaligus ingin membentuk sesuatu yang baru dalam kampanyenya nanti.

Andi juga menyatakan, dalam kesempatan tersebut Prabowo meminta agar AHY yang akan jadi cawapresnya. Terhadap tawaran tersebut SBY menyatakan supaya dipikir dulu lebih matang.

Dengan pemahaman yang demikianlah maka Andi sangat terkejut ketika tiba-tiba muncul informasi bahwa Prabowo akan menggandeng Sandiaga Uno. Karenanyalah ia bereaksi keras dengan memberitakan adanya pemberian uang dari Wakil Gubernur DKI itu kepada PAN dan PKS.

Andi mengatakan informasi tentang pemberian dana itu diperolehnya pada tanggal 7 Agustus 2018  dari politisi Gerindra Fadli Zon, Dasco Ahmad, Prasetyo, dan Fuad Bawazier.

Selanjutnya Metro TV  juga memberitakan adanya pengakuan Sandiaga tentang pemberian uang satu triliun itu yang dimaksudkan untuk dana kampanye.

Metro TV juga membuat teks pada pemberitaannya "Mahar Rp.1 Triliun Sandiaga"

Metro juga menayangkan capture twitter Andi yang isinya "Soal mahar entah dalam bentuk penaklukan atau kampanye sudah diakui Sandi Uno, Pimpinan PAN, dan PKS yang telah menghujat saya tak perlu minta maaf pada saya, tapi saya anjurkan lihat muka di cermin".

Merujuk penjelasan Andi Arief ini ada beberapa hal yang layak dicermati.

Pertama mengapa hal yang begitu peka dan rahasia  ini diungkapkan oleh Fadli Zon kepada Andi. Banyak spekulasi yang bisa muncul di sini, misalnya apakah ada elit Gerindra yang tidak ingin Sandiaga jadi cawapres, atau mungkin ada petinggi Gerindra yang lebih menginginkan AHY sebagai pasangan Ketua Umumnya.

Kedua, informasi tentang dana tersebut diperoleh Andi dari Fadli tanggal 7 Agustus. Seingat saya pada tanggal tersebutlah nama Sandiaga muncul sebagai cawapres Prabowo yang juga diungkapkan Fadli Zon.

Kita tidak tahu apakah dana tersebut sudah diserahkan atau belum oleh Sandiaga kepada kedua parpol, tetapi tidak salah kalau mengambil kesan bahwa nama Sandiaga disetujui sesudah tanggal 7 Agustus.

Ketiga, Sandiaga menyatakan dana Rp 1 Triliun itu adalah untuk dana kampanye. Tentu muncul juga pertanyaan mengapa Sandi mengucurkan dana secepat itu.

Keempat, Andi juga mengemukakan "Saya berniat baik, mencegah Pak Prabowo mengambil langkah salah. Jika ini saya teruskan ke ranah hukum, Sandiaga Uno bisa terindikasi suap karena masih menjabat wagub dan pimpinan PAN serta PKS bisa terlibat. Ini sudah jadi pengetahuan publik".

Hal yang diungkapkan Andi ini layak juga jadi perhatian Prabowo dan timnya. Saya memang bukan ahli hukum. Namun ada juga pertanyaan yang muncul. Kalau dana Rp 1 triliun itu sudah diberikan Sandiaga ketika dia masih berstatus sebagai wagub DKI apakah itu sesuatu yang diperkenankan undang-undang atau justru dianggap melanggar ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan berikutnya, kalau dana itu sudah diberikan, ke tangan siapa dana yang besar itu diberikan. Bolehkah pejabat negara melakukan perbuatan tersebut?

Dengan penjelasan Andi Arief yang demikian kita semakin memperoleh gambaran bagaimana sesungguhnya iklim perpolitikan di negeri ini.

Salam Demokrasi!

Catatan: Sandiaga Uno Akui Adanya Pemberian Mahar Rp 1 Triliun pada PAN dan PKS, juga diberitakan oleh TRIBUNJATENG.com, 12 Agustus 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun