Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ILC tentang Divestasi Freeport, Disimpulkan Langkah Jokowi Cukup Berani dan Tepat

18 Juli 2018   07:57 Diperbarui: 18 Juli 2018   08:02 3560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadaan runyam berkaitan dengan keberadaan Freeport di Indonesia berawal dari perjanjian Kontrak  Karya(KK) yang ditanda tangani pada 30 Desember 1991. Ada yang tidak lajim berkaitan dengan perjanjian KK tersebut.KK itu ditanda tangani oleh Pemerintah RI dengan Freeport.

Sedangkan seharusnya penandatangan adalah Bisnis to Bisnis bukan Government to Bisnis. Karena  KK itu ditanda tangani oleh Pemerintah -Bisnis maka Pemerintah RI menjadi tersandera dengan tanda tangannya sendiri.

Fungsi pemerintah adalah untuk melihat apakah perjanjian Bisnis to Bisnis itu berjalan dengan baik atau tidak.Kalau terjadi penyimpangan terhadap isi perjanjian maka pemerintah punya kewenangan untuk memperbaikinya.Tetapi karena pada KK ,pemerintah lah yang menanda tangani maka pemerintah yang seharusnya menjadi pengawas menjadi tidak dapat menjalankan fungsinya.

Berkaitan dengan hal yang demikianlah maka perjanjian divestasi saham Freeport tanggal 12 Juli 2018 bukan lagi dilakukan oleh Pemerintah RI tetapi ditanda tangani oleh CEO Freeport McMoRan Inc ,Richard Adkerson dengan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin.

Kemudian dalam perjalanan KK itu ,pernah ada satu kesempatan untuk Pemerintah RI untuk memperoleh saham Freeport 10 persen.Tetapi pemerintah menyia nyiakan kesempatan itu dan memberi hak nya untuk memperoleh saham itu kepada perusahaan swasta Indonesia.

Perusahaan swasta Indonesia itu kemudian membeli saham 10 persen itu tetapi anehnya saham yang sudah dibelinya itu dijualnya kembali kepada Freeport.Akibatnya komposisi saham Pemerintah RI kembali lagi pada angka 9,36 persen .Perlu juga diketahui dengan berpayung hukum KK itu ,Pemerintah hanya dapat royalti 1 persen.

Walaupun secara hukum Pemerintah RI berdasarkan saham dan royalti yang dimilikinya mendapat dividen tetapi dalam prakteknya dividen itu tidak pernah menjadi pos penerimaan pada APBN karena dividen tersebut dijadikan menjadi pertambahan modal di Freeport.

Menanggapi para pengkritik pemerintah yang menyebut mengapa pemerintah harus menanda tangani HOA Juli tahun ini dan tidak menunggu selesainya kontrak tahun 2021 maka kelompok pendukung kebijakan pemerintah menjelaskan hal berikut.

MOU Pemerintah Indonesia - Freeport yang ditanda tangani 25 Juli 2014,memberi kesempatan kepada Freeport untuk memperpanjang masa kontraknya 2x10 tahun terhitung tahun 2021.Hal tersebut berarti Freeport punya peluang untuk memperpanjang masa operasinya sampai tahun 2041.

Kemudian Pemerintah sesuai perjanjian yang ada tidak bisa secara sepihak membatalkan perjanjian yang ada.Semua keputusan harus disepakati oleh Pemerintah dan Freeport.

Andainya pemerintah memaksakan harus mengakhiri masa operasi Freeport tahun 2021 maka akan muncul beberapa permasalahan baru.
Pemerintah harus membayar peralatan yang dimiliki Freeport yang nilai bukunya US $ 6 Miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun