(2) Â Mempermudah perizinan, pajak dan restribusi lainnya,
(3) Â Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi
(4) Â Â Menyediakan bantuan teknis (pelatihan, penelitian) dan pendampingan dan manajemen (SDM,keuangan dan pemasaran) melalui BDSP.
(5) Â Secara rutin BDSP melakukan pertemuan, lokakarya model pelayanan bisnis yang baik dan tepat
(6)  Mendorong  BDSP  untuk  masing-masingmemiliki  keahlian  khusus(spesialis), seperti: di bidang Pengembangan SDM, Keuangan, Pemasaran.Ini terutama diperlukan bagi upaya pelayanan kepada usaha menengah yang pasarnya regional dan global
(7) Menciptakan sistem penjaminan kredit (financial guarantee system)yang terutama disponsori oleh pemerintah pusat dan daerah
(8) Secara bertahap dan berkelanjutan mentransformasi sentra bisnis(parsial) menjadi  bisnis (sistemik).
Pengembangan  UKM  berarti  disamping  meningkatkan  kualitas  dankuantitas kegiatan usaha UKM tersebut, juga dapat dijadikan andalan dalam meningkatkan  Pembangunan  perekonomian  Indonesia.  UKM  yang  dapatdiandalkan untuk bersaing di pasar regional dan global, adalah UKM yang mengusahakan produk mempunyai keunggulan komparatif dan atau keunggulan kompetitif.Â
Saya M.Annas Al-Fadli dengan NIM 2019-251 dari jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang mengucapkan terimakasih kepada ibu Dra. Arfida Boedirochminarni, M.S. selaku pembimbing dalam penulisan artikel ini. Dengan bantuan ibu Dra. Arfida Boedirochminarni, M.S. artikel ini dapat membantu menambah wawasan baru.