Sadar atau tidak sebenarnya pasal-pasal tersebut diciptakan untuk mengawal kenyamanan bersama para pengguna media sosial sesuai dengan koridor dan kebijakan yang telah ditetapkan. Saling mengambil manfaat positif dari hadirnya kemutakhiran teknologi informasi yang ada. Bukan malah sebaliknya.Â
Untuk mencapai kemanfaatan positif dari kemutakhiran teknologi informasi tersebut maka dibutuhkan kesadaran dan kedewasaan dalam bermedia sosial.Â
Kesadaran dalam konteks ini berarti menggunakan media sosial disertai pengetahuan, tujuan yang hendak dicapai sampai dengan melek atas hukum yang bersangkutan dengan hak dan kewajiban dirinya dengan yang lain sebagai sesama pengguna. Setiap netizens selaiknya tahu-menahu betul tentang batasan-batasan antara baik dan buruk, salah dan benar. Mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.
Sedangkan kedewasaan dalam bermedia sosial bermakna mengutamakan bijak dalam menyikapi segala bentuk respon yang disuguhkan oleh para pengguna media sosial.Â
Sikap bijak di sini berarti mendahulukan sikap kritis, analitis, profetis dan humanis. Tidak bersumbu pendek tatkala menghadapi haters dan buzzer yang mengumbar postingan ugal-ugalan.Â
Sederhananya, bermedia sosial sudah barang tentu akan lebih elok apabila mendahulukan attitude dan kontekstualitas persoalan yang sedang dihadapinya. Sudah seharusnya kita menjadikan media sosial sebagaimana mestinya-memudahkan semua urusan manusia-bukan malah menjadi bumerang bagi sesama para penggunanya.Â
Mari bijak dalam menggunakan media sosial kita. Mari mendahulukan kenyamanan dan keselamatan bersama.
Tulungagung, 8 Februari 2021