Mohon tunggu...
Ahmad Saukani
Ahmad Saukani Mohon Tunggu... Administrasi - pensiun bukan lantas berhenti bekerja

pensiun bukan lantas berhenti bekerja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Andai Ojek Online Jadi Dilarang

18 Desember 2015   15:22 Diperbarui: 18 Desember 2015   15:51 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sempat diumumkan oleh Kementrian Perhubungan yang melarang ojek maupun taksi yang berbasis online beroperasi. Dengan alasan ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," Demikian kata Djoko Sasono Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam keterangan pers-nya di Jakarta kemarin Kamis (17/12/2015). (republika.co.id)

Bahwa menurut ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin; ada termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Tapi kok ya pelarangan tersebut sepertinya hanya menekankan khusus Ojek hanya kepada Ojek online saja tidak ada menyabut-nyebut Ojek Pangkalan; asumsi saya ini berarti Ojek pangkalan akan dibiarkan tetap beroperasi; sebab ojek pangkalan sudah lama ada dan umumnya hanya melayani jarak dekat saja. Tidak seperti Gojek atau GrabBike atau sebangsanya; Ojek pangkalan seperti ada aturan tidak tertulis mereka hanya ambil penumpang di wilayahnya masing-masing.

Saya baru tahu kalau pelarangan tersebut ternyata dibatalkan setelah ada campur tangan Presiden Joko Widodo. Andai larangan tersebut tidak dibatalkan dan ojek online dilarang sepertinya tidak amat merugikan buat para pemakai ojek karena masih ada ojek pangkalan yang tampaknya akan tetap dibiarkan beroperasi.

Andai larangan itu tidak dibatalkan. Bagaimana kira-kira dampaknya buat para pelaku transportasi berbasis online tersebut terutama Gojek dan saudara-saudaranya yang muncul belakangan seperti GrabBike dll? Tidak seperti Setya Novanto yang kehilangan jabatannya sebagai ketua DPR; dia masih bisa duduk tenang sebagai anggota Dewan.

Buat mereka yang punya pekerjaan tetap dan bergabung sebagai pengemudi Gojek hanya sebagai sambilan saja demi mendapatkan penghasilan tambahan bahkan khabarnya ada Guru bahkan Dosen tentunya tidak masalah; mereka bisa dengan tenang kembali menekuni profesinya masing. Tapi bagaimana dengan mereka yang mengandalkan sadel Gojek adalah sumber satu-satunya penghasilan untuk kelangsungan perputaran ekonomi keluarganya? Terbayang mereka harus pontang-panting mencari sumber penghasilan lain. Tentu bukan situasi yang menyenangkan.

Bagusnya kebanyakan pengemudi Gojek adalah mantan pengemudi Ojek pangkalan jadi dengan mudah mereka akan kembali ke habitatnya. Tapi apa semudah itu? Para pengemudi Ojek pangkalan yang pernah merasa ditinggalkan dan dikhianati apa bisa dengan mudah menerima mantan pengemudi Gojek kembali bergabung dengan pengemudi Ojek pangkalan. Padahal sempat terjadi persaingan bahkan permusuhan antara pengemudi Gojek dengan pengemudi ojek pangkalan.

Ada tetangga agak jauh yang biasa narik ojek bahkan saya lihat dia tidak gabung parkir di pangkalan dia cukup duduk-duduk di dekat rumah kontrakannya saja; kesannya seperti orang malas, ternyata tidak, dia punya prinsip; ketika saya tanya“ Kenapa tidak bergabung Gojek atau GrabBike” Jawabnya rezeki sudah ada yang mengatur dia cukup ambil penumpang di seputaran tempat tinggalnya saja tidak mau menyakiti orang lain dengan mengambil penumpang di wilayah lain. Saya mengiyakan pendapat dan menghargai prinsipnya.

Sesungguhnya larangan terhadap berperasinya ojek online tersebut adalah khabar yang cukup menggembirakan buat tetangga saya yang pengemudi ojek tidak berbasis online dan para pengemudi ojek pangkalan lainnya. Tetapi ternyata larangan tersebut dibatalkan. Saya ada kekhawatiran dengan dibatalkannya larangan tersebut bisa terjadi friksi dan persaingan tidak sehat antara ojek online dan ojek pangkalan yang pernah sempat memanas.

Dengan dilarangnya ojek online dan kemudian dibatalkan; Aparat harus kerja keras dengan membina dua basis pelayanan ojek tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan semoga saja mereka para pengemudi ojek pangkalan bisa menerima kenyataan ini dan bisa menerima kehadiran pengemudi Gojek atau GrabBike dengan damai dan tidak sampai terjadi friksi dan pertentangan yang akhirnya merugikan mereka juga. Alangkah indahnya berjalan bersama mengais rezeki

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun