Islam mengajarkan, harta rampasan atau sitaan harus dikelola dengan bijak untuk kepentingan umat. Bukan dibuang, bukan pula disalahgunakan. Jika negara berani membuka data, melakukan uji mutu, dan menyalurkan barang sitaan untuk rakyat, maka kepercayaan publik akan tumbuh.
Karena hukum yang tegas baru benar-benar berarti bila ia juga menghadirkan keadilan dan manfaat bagi rakyat. Jangan sampai api pemusnahan hanya menyisakan asap curiga, sementara perut rakyat tetap lapar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI