Dampak Sosial bagi Rakyat
Bagi rakyat kecil, QRIS memang memudahkan. Tapi jika kebijakan berubah—misalnya MDR gratis ditiadakan—maka UMKM bisa kembali terbebani.
Bagi masyarakat pedesaan yang belum melek digital, QRIS justru bisa memperlebar jurang. Mereka bisa terpinggirkan, tidak bisa ikut dalam sistem yang serba cashless.
Dan bagi lembaga sosial, masjid, dan pesantren, ancaman pemblokiran dana jelas menakutkan. Bagaimana jika tiba-tiba infaq jamaah tidak bisa dicairkan karena alasan regulasi atau tuduhan yang belum tentu terbukti?
Islam Bicara Soal Harta
Dalam Islam, prinsip harta sangat jelas:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad, Daruquthni)
Harta umat tidak boleh disentuh negara tanpa izin pemiliknya. Sistem yang membekukan dana atau memanfaatkan dana mengendap tanpa akad adalah batil. Islam tidak menolak teknologi. QRIS boleh saja dipakai, tetapi syaratnya:
Akadnya jelas (wadiah atau mudharabah).
Bebas riba.
Tidak jadi alat kontrol zalim.