Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengenal Standar Buku dan Penerbitan: Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022

8 Juni 2022   23:22 Diperbarui: 9 Juni 2022   05:48 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: 42 Perpusnas: 17 Catatan Seorang Pustakawan

Perayaan Hari Buku Nasional tahun ini, 17 Mei 2022 mendapat kado istimewa dengan  diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku 

(Selanjutnya disebut Standar Mutu Buku) pada tanggal 25 Mei 2022.  Ditetapkan dan ditandatangani oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim.

Kado ini akan menjadi lebih istimewa bila dibaca, dipahami, dicermati, dan disampaikan kepada semua pihak yang berkaitan dengan ekosistem penerbitan mulai dari penulis, penerbit, distributor , toko buku, penggerak literasi, dan pastinya oleh pustakawan.

Sejatinya Permendikbudristek Standar Mutu... ini merupakan sebagai penguat untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) melalui penyediaan bahan bacaan (buku) yang berkualitas dan sebagai upaya pemgembangan dunia perbukuan di Indonesia.

Standar Mutu Buku dibagi menjadi tiga bagian yang saling berkaitan yakni; (1) Standar Mutu Buku Pendidikan dan Buku Umum ; (2) Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku ; (3) Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku. Standar Mutu Buku terdiri dari 6 Bab dan 71 Pasal dan ditambahkan 3 Lampiran. Bab 1 . 

Ketentuan Umum (Pasal1-Pasal 7).   Bab II. Standar Mutu Buku Pendidikan dan Buku Umum (Pasal 8-18).  Bab III. Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah (Pasal 19-Pasal 45). Bab IV. Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku Pbndidikan dan Buku Umum (Pasal 46-Pasal 67). Bab V. Ketentuan peralihan (Pasal 68 dan Pasal 69). Pasal VI. Penutup (Pasal 70 dan 71)

Bagian ketentuan umum disampaikan pengertian tentang buku, naskah buku, buku Pendidikan, buku teks, buku teks utama, buku teks pendamping, buku teks pendamping muatan lokal, buku umum, dan pelaku perbukuan. Standar mutu buku pendidikan , Standar mutu buku umum, standar proses perolehan naskah, standar proses penerbitan buku, dan kaidah penerbitan buku

Bagian Standar Mutu Buku Pendidikan diatur tentang  standar materi, standar penyajian, standar desaian, dan standar grafika.

 Bagian Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah mengatur tentang standar penulisan, standar penterjemahan, dan standar penyaduran

Bagian Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku Pbndidikan dan Buku Umum mengatur tentang standar pengeditan, pengilustrasian, dan standar pendesaianan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun