Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Penulis Biasa

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ustadz Felix Siauw Dicekal AS, Pengedar Mariyuana Melenggang Bebas

9 Maret 2014   23:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:06 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru kali ini seorang da'i, guru agama yang kunjungannya ke luar negeri mendapat larangan alias dicekal. Sebagaimana diberitakan oleh Republika.co.id, bahwa hal tersebut terjadi tatkala Ustadz Felix Siauw hendak berkunjung ke AS dalam rangka program kunjungannya ke 11 kota di negara tersebut sekaligus akan mengadakan misi dakwah yang di bagi ke beberapa wilayah di AS.

Kunjungan tersebut bertujuan memenuhi undangan ICMI-NA. Namun karena pihak imigrasi AS telah mencekalnya, maka agenda kegiatannya pun urung dilaksanakan.

Tidak sampai di situ, sang Ustadz harus ditahan selama 26 jam dengan alasan yang tidak jelas. Karena pihak imigrasi AS menyebut beliau telah melanggar undang-undang keimigrasian, yakni kunjungan Ustadz dianggap bekerja karena menyampaikan dakwah yang berbayar. Kesan inilah yang disangkakan pihak AS ustadz Felix Siaw karena melanggar visa B1/B2 sebagai visitor tapi justru dianggap bekerja dan bukan semata-mata kunjungan.

Meskipun Ustadz sudah menjelaskan bahwa kunjungannya murni dan tidak melakukan kontrak kerja berbayar, tapi pihak imigrasi AS tetap menahannya.Kemudian belau kembali ke Jakarta Sabtu, 09/03/2014 setelah dipulangkan ke Indonesia.

Wajar saja jika agenda yang sudah disusun sebelumnya tidak dapat dilaksanakan namun misi dakwah ustadz Felix Siaw tetap akan dilaksanakan meskipun penuh aral melintang.

Apa yang dilakukan oleh pihak Imigrasi AS sejatinya sangat tidak konsisten. Pasalnya memang negara paman sam tersebut saat ini begitu protektif dan bersikap inklusif terhadap tokoh-tokoh yang bercirikan dakwah.

Boleh jadi siapapun yang memiliki misi dakwah akan mendapat sensor dan pencekalan karena kekhawatiran negara tersebut terhadap perkembangan Islam di negara tersebut.

Walaupun alasan ini tidak sepenuhnya dapat dibenarkan, namu kenyataannya AS dan negara-negara sekutunya sangat selektif dan terlalu mencurigai pihak-pihak yang dianggap penyebar paham ke-Islaman di negara tersebut. Pengawasan yang terlalu ketat serta pemeriksaan identitas pengunjung dari negara muslim di negara tersebut.

Apa yang terjadi dengan seorang ustadz yang membawa misi kebaikan justru akan berbanding terbalik terhadap apa yang terjadi terhadap Schapelle Corby. Sang ratu Mariyuana (Ganja) dari negeri Kangguru tersebut. Seorang penjahat kelas berat yang telah menyebarkan kejahatan dengan candu yang merusak kehidupan penggunanya.

Kejahatannya sempat berakhir di terali besi lantara tertangkap tangan kepolisian Denpasar karena membawa tas berisi mariyuana (ganja) seberat 4,2 kg. Salah satu narkoba yang berbahaya.

Meskipun awalnya Corby ditahan 20 tahun penjara meskipun pada akhirnya dibebaskan bersyarat dengan tahanan rumah. Hal tersebut terjadi karena Corby mendapatkan grasi dari Presiden SBY selama 5 tahun. Padahal sejatinya siapapun pelaku kejahatan pengedar narkoba pantas diganjar dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 ayat 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun