Judul skripsi
"Persepsi Pasangan Muda pada Pernikahan Perjodohan di Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang"
Oleh: Masita Nurdin
(Program Studi Bimbingan Konseling Islam, IAIN Parepare, 2020)
PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks Islam, pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan secara lahir batin, tetapi juga merupakan ibadah yang sakral serta sarana untuk menjaga keturunan dan kehormatan. Namun, dalam praktiknya, fenomena pernikahan yang terjadi di masyarakat tidak selalu mengikuti prinsip-prinsip kesiapan lahir dan batin, terutama ketika pernikahan tersebut dilakukan pada usia muda dan melalui proses perjodohan.
Di beberapa daerah, termasuk Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang, praktik perjodohan masih kerap dijumpai. Orang tua seringkali menjadi aktor utama dalam memutuskan pasangan hidup anak-anak mereka tanpa memberikan ruang partisipasi yang cukup bagi anak dalam menentukan pilihan hidupnya. Hal ini diperkuat oleh norma sosial, tekanan ekonomi, serta kekhawatiran akan pergaulan bebas yang membuat orang tua mengambil keputusan untuk menikahkan anak mereka lebih dini.
Pernikahan pada usia muda, terlebih jika dilakukan karena perjodohan, sering kali menimbulkan berbagai dampak baik secara psikologis, sosial, maupun biologis. Pasangan muda yang belum memiliki kematangan emosional dan kesiapan mental menghadapi dinamika rumah tangga berisiko mengalami konflik, stres, bahkan perceraian. Di sisi lain, beberapa kalangan melihat pernikahan dini sebagai jalan untuk menjalankan sunnah Nabi, menghindari zina, serta menjadi bentuk pengabdian terhadap orang tua.
Fenomena ini menimbulkan beragam persepsi dari pasangan muda yang menjalaninya. Persepsi tersebut sangat penting untuk dikaji agar dapat memahami realitas sosial yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi edukatif dan preventif dalam menghadapi persoalan pernikahan perjodohan di usia muda.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis merasa perlu melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana persepsi pasangan muda terhadap pernikahan perjodohan serta dampak yang mereka alami, khususnya di Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang.
Â
Alasan mengapa saya memilih judul skripsi ini
Saya memilih untuk menganalisis skripsi yang berjudul "Persepsi Pasangan Muda pada Pernikahan Perjodohan di Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang" karena topik ini sangat relevan dengan realitas sosial yang masih terjadi di masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Fenomena pernikahan perjodohan di usia muda masih sering ditemukan, dan saya tertarik untuk mengetahui bagaimana pasangan muda memaknai dan merespon situasi tersebut.
Skripsi ini menarik untuk dianalisis karena mengangkat isu penting dari sudut pandang psikologis, sosial, dan agama. Selain itu, pendekatan yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif memberikan gambaran nyata tentang pengalaman langsung para pasangan muda. Saya ingin memahami lebih dalam dampak pernikahan perjodohan, baik yang bersifat positif maupun negatif, serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi kehidupan rumah tangga dan masa depan generasi muda.
Dengan menganalisis skripsi ini, saya juga berharap bisa menambah wawasan saya tentang dinamika keluarga dan pernikahan dalam konteks budaya lokal, serta melihat peran bimbingan dan konseling dalam menyikapi persoalan-persoalan seperti ini.
Pembahasan hasil reviewÂ
PENDAHULUAN
Skripsi berjudul "Persepsi Pasangan Muda pada Pernikahan Perjodohan di Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang" oleh Masita Nurdin merupakan karya ilmiah yang membahas fenomena sosial budaya yang masih menjadi realitas di masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan. Pernikahan perjodohan yang melibatkan pasangan muda menjadi topik utama yang sangat relevan untuk dikaji karena menyentuh berbagai aspek penting seperti psikologis, sosial, dan agama. Praktik perjodohan ini meskipun telah banyak mendapat kritik dan tantangan dari berbagai kalangan, namun masih banyak ditemukan di sejumlah daerah. Oleh karena itu, penelitian ini mengambil perspektif persepsi pasangan muda sebagai subjek utama yang mengalami langsung konsekuensi dari pernikahan perjodohan tersebut.
Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis berfokus pada bagaimana pasangan muda memaknai pengalaman pernikahan mereka yang tidak sepenuhnya atas pilihan sendiri, tetapi sering kali merupakan hasil tekanan keluarga dan norma sosial yang berlaku. Hal ini penting karena memahami persepsi tersebut dapat membuka wawasan mengenai dinamika psikososial yang terjadi, sekaligus memberikan gambaran dampak yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya sekadar mendeskripsikan fenomena sosial, tetapi juga mencoba memberikan kontribusi praktis dalam konteks bimbingan konseling dan kebijakan sosial.
Review ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek dari skripsi tersebut, mulai dari kejelasan dan relevansi judul, kekuatan argumen teoritis, ketepatan metode penelitian, hingga kualitas analisis data yang disajikan. Selain itu, akan dinilai pula kontribusi hasil penelitian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan manfaat sosial bagi masyarakat, khususnya di Desa Tapporang. Melalui review ini diharapkan dapat diperoleh gambaran menyeluruh mengenai kualitas akademik dan signifikansi sosial dari karya ilmiah tersebut.
KELAYAKAN DAN RELEVANSI JUDULÂ
Judul skripsi "Persepsi Pasangan Muda pada Pernikahan Perjodohan di Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang" sudah menunjukkan kelayakan dan relevansi yang tinggi dalam konteks kajian sosial budaya. Judul ini sangat spesifik, menggambarkan fokus utama penelitian secara jelas dan terukur, yaitu persepsi pasangan muda yang menjadi subjek utama dalam fenomena pernikahan perjodohan. Kata-kata kunci seperti "persepsi", "pasangan muda", dan "pernikahan perjodohan" secara eksplisit menunjukkan bahwa penelitian ini berorientasi pada aspek psikologis dan sosial budaya yang erat kaitannya dengan dinamika keluarga dan masyarakat.
Penempatan lokasi spesifik, yaitu Desa Tapporang, menjadi salah satu kekuatan judul ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa penelitian tidak hanya bersifat generalisasi, tetapi berfokus pada konteks sosial budaya tertentu yang unik dan khas, sehingga hasil penelitian bisa memberikan gambaran empiris yang mendalam mengenai fenomena perjodohan di wilayah tersebut. Keberadaan lokasi ini juga memungkinkan analisis konteks yang memperhatikan norma sosial, adat istiadat, serta pengaruh lingkungan yang mungkin berbeda dengan wilayah lain.
Selain itu, judul ini relevan dengan tantangan sosial yang terus terjadi hingga saat ini, terutama terkait dengan hak individu, tekanan sosial, serta peran keluarga dalam menentukan keputusan pernikahan. Dengan kata lain, skripsi ini mengambil tema yang masih sangat aktual, mengingat pernikahan perjodohan kerap menjadi kontroversi di tengah upaya modernisasi dan peningkatan kesadaran hak asasi manusia. Penelitian ini memberikan kesempatan bagi pembaca untuk memahami bagaimana pasangan muda menilai dan mengalami pernikahan tersebut, sehingga menambah dimensi pengetahuan yang penting dalam bidang bimbingan konseling, psikologi sosial, dan studi budaya.Â
URAIAN LATAR BELAKANG YANG KUAT
Latar belakang skripsi ini disusun dengan cukup komprehensif dan menggambarkan urgensi topik yang diangkat secara jelas. Penulis memulai dengan menguraikan fenomena pernikahan perjodohan yang masih terjadi di banyak daerah di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Tapporang. Penulis menekankan bahwa praktik perjodohan ini tidak hanya berkaitan dengan tradisi semata, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial-ekonomi, budaya, dan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah. Hal ini menjadikan perjodohan bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang kerap kali mengabaikan kesiapan psikologis dan emosional pasangan muda.
Selain aspek sosial, penulis juga menyoroti landasan normatif agama sebagai salah satu faktor penting yang memengaruhi praktik pernikahan perjodohan. Penulis mengutip beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis yang menjadi dasar dalam norma pernikahan dalam Islam, yang tidak melarang pernikahan dini tetapi menekankan pentingnya kesiapan dan keridhaan kedua belah pihak. Penjelasan ini memperkuat urgensi penelitian, karena memperlihatkan adanya ketegangan antara nilai agama, adat, dan hak individu dalam konteks pernikahan perjodohan.
Penulis juga dengan baik mengangkat isu tekanan keluarga sebagai salah satu dimensi penting dalam pernikahan perjodohan. Banyak pasangan muda yang menikah bukan atas keinginan sendiri, melainkan karena kehendak orang tua atau keluarga besar yang ingin mempertahankan kehormatan keluarga atau menjaga hubungan sosial antar keluarga. Tekanan ini menimbulkan konflik batin dan dapat berpengaruh negatif terhadap kualitas rumah tangga di masa depan.
Secara keseluruhan, latar belakang ini memberikan gambaran yang menyeluruh dan kuat mengenai fenomena yang akan diteliti. Dengan menyajikan berbagai dimensi---budaya, agama, sosial-ekonomi, dan psikologis---penulis berhasil menempatkan penelitian dalam kerangka yang tepat dan membangun dasar yang kokoh untuk rumusan masalah dan tujuan penelitian selanjutnya.
PERUMUSAN MASALAH DAN TUJUAN PENELITIAN
Dalam bagian ini, penulis menampilkan perumusan masalah yang cukup jelas dan fokus pada inti permasalahan yang ingin diteliti. Rumusan masalah terdiri dari dua pertanyaan utama yang saling berkaitan, yaitu: pertama, bagaimana persepsi pasangan muda terhadap pernikahan perjodohan yang mereka alami; kedua, bagaimana dampak yang timbul dari pernikahan tersebut bagi pasangan muda. Kedua pertanyaan ini sangat relevan dan strategis, karena mampu mengarahkan penelitian pada aspek psikologis dan sosial yang esensial dalam fenomena perjodohan.
Rumusan masalah yang terfokus ini menunjukkan bahwa penulis memiliki pemahaman yang baik tentang batasan kajian, sehingga tidak melebar ke hal-hal yang tidak terkait langsung. Hal ini penting dalam menjaga agar penelitian tetap sistematis dan hasilnya bisa memberikan gambaran yang mendalam dan komprehensif terhadap isu utama, yaitu persepsi dan dampak yang dialami pasangan muda. Dengan adanya fokus yang terarah, pembaca juga lebih mudah memahami arah dan tujuan penelitian.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengungkap dan memahami secara mendalam bagaimana persepsi pasangan muda terhadap praktik pernikahan perjodohan yang terjadi di Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang. Penelitian ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap fenomena sosial dan budaya yang masih kuat mempertahankan tradisi perjodohan, khususnya terhadap anak-anak muda yang belum memiliki kematangan mental, emosional, dan sosial untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Secara lebih terperinci, tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi dan menjelaskan persepsi pribadi pasangan muda terhadap pernikahan hasil perjodohan yang mereka alami. Penelitian ingin mengetahui apakah mereka menerima pernikahan tersebut dengan kerelaan atau paksaan, serta bagaimana pandangan mereka terhadap pernikahan sebagai institusi yang sakral maupun sebagai perjanjian sosial yang dipengaruhi oleh kehendak orang tua dan norma masyarakat.
2. Menganalisis bentuk-bentuk respons emosional, psikologis, dan sosial dari pasangan muda terhadap kondisi pernikahan yang terjadi akibat perjodohan. Hal ini mencakup bagaimana pasangan muda menjalani kehidupan pernikahan mereka, tantangan-tantangan yang mereka hadapi dalam beradaptasi dengan pasangan yang dijodohkan, serta dampak terhadap kehidupan mereka secara pribadi dan sosial.
3. Mengeksplorasi dampak positif dan negatif yang timbul dari praktik perjodohan dalam pernikahan usia muda, baik dari aspek psikologis (seperti stres, kekecewaan, atau ketidaksiapan mental), aspek biologis (seperti kesehatan reproduksi pada usia yang belum matang), maupun aspek sosial (seperti tekanan masyarakat, hilangnya kesempatan pendidikan, atau stigma sosial yang menyertai).
4. Menggambarkan bagaimana peran keluarga, adat istiadat, serta kondisi ekonomi dan pendidikan mempengaruhi keputusan perjodohan, serta bagaimana faktor-faktor tersebut membentuk persepsi pasangan muda terhadap kehidupan rumah tangga yang sedang atau telah mereka jalani.
5. Memberikan gambaran nyata mengenai dinamika sosial budaya yang masih mempertahankan praktik perjodohan, serta memperkaya khasanah ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang bimbingan dan konseling Islam dalam menghadapi fenomena sosial yang menyangkut pernikahan di usia muda dan keputusan-keputusan keluarga yang berdampak pada kesejahteraan psikososial anak.
TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA TEORIÂ
Pada bagian tinjauan pustaka, penulis telah menyusun kajian literatur yang relevan dengan tema penelitian, dengan merujuk pada beberapa penelitian terdahulu yang membahas isu pernikahan dini, perjodohan, serta persepsi remaja terhadap pernikahan. Penulis berusaha menghubungkan hasil-hasil studi sebelumnya dengan konteks penelitian yang sedang dilakukan, sehingga memberikan kerangka acuan yang kuat untuk menganalisis fenomena di Desa Tapporang.
Namun, meskipun telah ada upaya mengaitkan berbagai penelitian terdahulu, tinjauan pustaka ini masih dapat diperdalam dengan menambahkan literatur yang lebih beragam, khususnya yang berasal dari kajian psikologi sosial dan budaya yang berkaitan dengan persepsi dan konstruksi sosial pada pasangan muda. Hal ini akan memperkaya dasar teoritis sekaligus memberikan konteks yang lebih luas tentang bagaimana persepsi dibentuk dan dipengaruhi oleh norma sosial dan budaya.
Kerangka teori utama yang digunakan dalam skripsi ini adalah self-perception theory dan konsep diri (self-concept). Self-perception theory menjelaskan bagaimana individu mengamati dan menilai perilaku dan pengalaman mereka untuk membentuk sikap dan persepsi tentang diri sendiri. Teori ini sangat tepat untuk digunakan dalam konteks penelitian ini karena membantu memahami bagaimana pasangan muda memaknai pengalaman pernikahan perjodohan yang tidak sepenuhnya atas pilihan mereka sendiri. Selain itu, konsep diri juga memberikan gambaran tentang bagaimana individu membangun identitas dan harga diri dalam situasi sosial yang kompleks.
Penulis memberikan penjelasan teori yang cukup mendalam, namun akan lebih kuat jika teori tersebut diintegrasikan secara lebih konkret dengan data lapangan yang diperoleh. Misalnya, menjelaskan bagaimana teori ini bisa menerangkan dinamika emosi dan sikap yang muncul pada pasangan muda, sehingga pembaca dapat melihat hubungan antara teori dan praktik secara lebih nyata. Dengan demikian, tinjauan pustaka dan kerangka teori ini sudah menjadi fondasi yang baik, namun masih memiliki ruang untuk d
ikembangkan agar analisis penelitian lebih kaya dan komprehensif.
METODOLOGI PENELITIANÂ
Dalam bagian metodologi penelitian, penulis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang sangat tepat untuk menggali pengalaman subjektif dan pandangan mendalam dari pasangan muda yang mengalami pernikahan perjodohan. Metode kualitatif memungkinkan penulis memperoleh data yang kaya dan kontekstual, sehingga dapat memahami makna dan persepsi yang dibentuk oleh informan secara detail.
Teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi membantu penulis melihat langsung situasi sosial dan interaksi yang terjadi di lingkungan pasangan muda, sedangkan wawancara memungkinkan penggalian informasi secara mendalam mengenai pengalaman dan pandangan subjek. Dokumentasi digunakan sebagai pelengkap untuk memperkuat validitas data yang diperoleh. Kombinasi teknik ini sudah mencerminkan upaya triangulasi data yang baik dalam penelitian kualitatif.
Namun, kelemahan yang ditemukan adalah kurangnya informasi rinci mengenai jumlah informan yang diwawancarai, proses pemilihan informan (sampling), serta kriteria inklusi dan eksklusi dalam memilih subjek penelitian. Informasi tersebut penting untuk mengetahui representativitas data dan keabsahan hasil penelitian. Selain itu, penulis juga tidak menjelaskan secara detail bagaimana proses analisis data dilakukan secara sistematis, misalnya langkah-langkah coding, kategorisasi, dan interpretasi data, yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keandalan temuan.
Penulis juga belum menyertakan profil singkat dari para informan yang bisa memberikan gambaran demografis seperti usia, latar belakang pendidikan, dan status sosial ekonomi, sehingga pembaca dapat lebih memahami konteks yang memengaruhi persepsi mereka. Jika aspek ini diperbaiki, metodologi penelitian akan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Secara keseluruhan, metodologi yang dipilih sudah tepat dengan tujuan penelitian, tetapi perlu ditambahkan informasi yang lebih detail dan sistematis untuk memperkuat kualitas dan validitas penelitian. Hal ini penting agar pembaca dapat menilai kredibilitas dan keandalan hasil yang disajikan.
HASIL PENELITIAN DAN ANALISISÂ
Bagian hasil penelitian pada skripsi ini berhasil menampilkan gambaran empiris mengenai kondisi nyata yang dialami oleh pasangan muda dalam pernikahan perjodohan di Desa Tapporang. Data menunjukkan bahwa mayoritas pasangan muda menikah karena keterpaksaan, baik demi memenuhi kehendak keluarga maupun untuk menjaga nama baik keluarga di masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya tekanan sosial yang kuat yang memengaruhi keputusan pernikahan, tanpa mempertimbangkan kesiapan psikologis dan emosional pasangan yang terlibat.
Dampak yang dialami oleh pasangan muda sangat beragam. Secara psikologis, banyak di antara mereka merasakan stres, kebingungan, konflik batin, hingga perasaan tidak bahagia yang mendalam. Beberapa pasangan bahkan mengungkapkan keinginan untuk bercerai sebagai akibat ketidakcocokan dan ketidaksiapan membina rumah tangga pada usia muda. Kondisi ini menunjukkan bahwa pernikahan perjodohan dapat menimbulkan risiko psikososial yang cukup serius jika tidak diiringi oleh pendampingan yang memadai.
Namun, penelitian juga menemukan dampak positif dari praktik perjodohan, antara lain terpenuhinya norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat serta menjauhkan diri dari perbuatan zina. Hal ini menegaskan adanya nilai-nilai budaya dan agama yang menjadi pertimbangan penting bagi pasangan dan keluarga dalam memilih pernikahan perjodohan sebagai solusi sosial.
Meskipun penulis mampu memberikan gambaran nyata dari kehidupan para informan, terdapat kekurangan dalam penyajian kutipan langsung dari wawancara. Kutipan tersebut akan sangat membantu memperkuat analisis dan memberikan suara autentik dari subjek penelitian, sehingga pembaca dapat lebih memahami nuansa dan dinamika yang terjadi. Analisis yang dilakukan sudah cukup menggambarkan pola-pola persepsi dan dampak, tetapi akan lebih komprehensif jika disertai dengan penjelasan yang lebih mendalam tentang mekanisme psikologis dan sosial yang melatarbelakangi respon pasangan muda.
Secara keseluruhan, hasil penelitian ini memberikan wawasan penting mengenai realitas pernikahan perjodohan dan bagaimana persepsi pasangan muda memengaruhi kualitas kehidupan rumah tangga mereka. Temuan ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan intervensi dan program pendampingan yang lebih efektif.
KEKUATAN DAN KELEMAHAN PENULISAN
Dalam menilai kekuatan skripsi ini, terdapat beberapa aspek yang patut diapresiasi. Pertama, pemilihan topik yang sangat kontekstual dan penting secara sosial memberikan nilai tambah karena mengangkat isu yang masih relevan dan sering terabaikan dalam masyarakat pedesaan. Kedua, kerangka teori yang digunakan, terutama self-perception theory dan konsep diri, sangat relevan dengan fokus penelitian sehingga memberikan landasan yang kuat untuk menganalisis persepsi pasangan muda. Ketiga, tujuan penelitian dan metode yang dipilih saling mendukung satu sama lain, yang menunjukkan kesesuaian desain penelitian dengan pertanyaan yang diajukan.
Namun, di sisi lain, terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan untuk perbaikan di masa mendatang. Salah satu kelemahan utama adalah kurangnya data kualitatif mendalam, terutama kutipan langsung dari wawancara yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat analisis dan memberikan gambaran autentik dari informan. Selain itu, penulis kurang menggali strategi coping atau mekanisme adaptasi yang digunakan oleh pasangan muda dalam menghadapi situasi pernikahan perjodohan, yang merupakan aspek penting dalam memahami bagaimana mereka bertahan dalam dinamika rumah tangga.
Kelemahan lainnya adalah minimnya pembahasan mengenai peran pihak ketiga, seperti konselor, tokoh masyarakat, atau pemuka agama, dalam proses perjodohan maupun pendampingan pasangan muda. Diskusi tentang intervensi sosial ini akan memperkaya pemahaman dan memberikan arah yang lebih praktis untuk solusi masalah yang dihadapi. Terakhir, penulis juga perlu memperjelas metode analisis data secara sistematis untuk meningkatkan kredibilitas temuan.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat beberapa kekurangan, kekuatan penelitian ini tetap menonjol dan membuat kontribusi penting dalam kajian sosial dan psikologi, khususnya dalam konteks Bimbingan Konseling Islam.
KONTRIBUSI ILMIAH DAN SOSIALÂ
Skripsi ini memberikan kontribusi yang signifikan baik dari sisi keilmuan maupun sosial. Secara ilmiah, penelitian ini memperkaya kajian psikologi sosial dan bimbingan konseling Islam dengan fokus yang spesifik pada persepsi pasangan muda dalam konteks pernikahan perjodohan. Kajian ini membuka ruang refleksi penting mengenai bagaimana norma agama, tekanan budaya, dan hubungan keluarga membentuk keputusan pernikahan, yang seringkali mengabaikan kesiapan psikologis pasangan muda. Temuan ini membantu memperjelas dinamika internal dan eksternal yang memengaruhi pasangan muda, sehingga dapat menjadi acuan untuk penelitian lanjutan di bidang serupa.
Dari sisi sosial, hasil penelitian ini memiliki nilai praktis yang tinggi. Temuan tentang dampak negatif dan positif dari pernikahan perjodohan dapat menjadi bahan dasar bagi penyuluhan keluarga dan program pendampingan remaja. Informasi ini sangat berguna untuk mengembangkan strategi intervensi yang lebih efektif dalam mengurangi praktik pernikahan dini yang dipaksakan. Selain itu, pemerintah daerah, tokoh agama, dan pemimpin masyarakat dapat memanfaatkan hasil penelitian ini sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan sosial dan program edukasi yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
Dengan demikian, skripsi ini tidak hanya memberikan kontribusi dalam ranah akademik, tetapi juga berpotensi memberi dampak nyata dalam kehidupan masyarakat. Upaya integrasi antara hasil penelitian dengan kebijakan dan praktik sosial ini menunjukkan relevansi tinggi dan pentingnya penelitian yang dilakukan oleh penulis.
KESIMPULAN REVIEW
Secara keseluruhan, skripsi berjudul "Persepsi Pasangan Muda pada Pernikahan Perjodohan di Desa Tapporang" merupakan karya ilmiah yang layak diapresiasi dan dijadikan referensi dalam bidang bimbingan konseling dan kajian sosial budaya. Penulis berhasil memotret realitas sosial yang kerap terabaikan, terutama dalam konteks budaya pedesaan yang masih kuat mempertahankan praktik perjodohan. Kajian ini memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana tekanan sosial, norma agama, dan relasi keluarga berperan dalam membentuk persepsi dan dampak yang dialami pasangan muda.
Meskipun terdapat beberapa kekurangan dalam penyajian data, seperti minimnya kutipan langsung dan kurangnya rincian analisis data, kekuatan tema dan relevansi sosial dari penelitian ini membuatnya tetap penting dan bernilai. Skripsi ini mengingatkan kita bahwa praktik perjodohan pada usia muda perlu ditinjau ulang secara bijaksana, agar hak individu terjaga dan keharmonisan keluarga dapat terwujud dengan lebih baik.
Penelitian ini juga membuka ruang untuk pengembangan kajian lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme coping pasangan muda dan peran intervensi sosial yang dapat membantu mereka menghadapi tantangan pernikahan perjodohan. Kesimpulannya, skripsi ini memberikan kontribusi positif bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat, sekaligus mendorong refleksi kritis terhadap tradisi pernikahan di Indonesia.
rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Judul skripsi yang saya rencanakan adalah:
"Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pernikahan Perjodohan di Kabupaten Ngawi"
Argumentasi:
Pernikahan perjodohan merupakan salah satu bentuk tradisi yang masih berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ngawi. Praktik ini biasanya dilatarbelakangi oleh faktor budaya, keinginan orang tua, serta anggapan bahwa perjodohan akan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak. Namun demikian, dalam konteks hukum Islam, pernikahan harus didasarkan pada kerelaan kedua calon mempelai, serta memenuhi syarat dan rukun yang sah.
Rencana penelitian ini bertujuan untuk menelaah praktik perjodohan yang terjadi di masyarakat Ngawi dari sudut pandang hukum Islam. Penelitian akan mengkaji apakah proses perjodohan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan memilih pasangan, serta perlindungan hak individu sebagaimana diajarkan dalam fikih pernikahan. Selain itu, akan dianalisis pula bagaimana persepsi pasangan muda terhadap perjodohan, dan sejauh mana mereka merasa hak-haknya diakui dan dihormati dalam proses tersebut.
Penelitian ini penting dilakukan agar dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai batasan perjodohan dalam Islam, serta sebagai bahan pertimbangan bagi tokoh agama dan pihak terkait dalam memberikan edukasi dan pendampingan terhadap praktik pernikahan di masyarakat.
Disusun oleh: Muhammad Akmal Virdaus (232121242)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI