Penempatan lokasi spesifik, yaitu Desa Tapporang, menjadi salah satu kekuatan judul ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa penelitian tidak hanya bersifat generalisasi, tetapi berfokus pada konteks sosial budaya tertentu yang unik dan khas, sehingga hasil penelitian bisa memberikan gambaran empiris yang mendalam mengenai fenomena perjodohan di wilayah tersebut. Keberadaan lokasi ini juga memungkinkan analisis konteks yang memperhatikan norma sosial, adat istiadat, serta pengaruh lingkungan yang mungkin berbeda dengan wilayah lain.
Selain itu, judul ini relevan dengan tantangan sosial yang terus terjadi hingga saat ini, terutama terkait dengan hak individu, tekanan sosial, serta peran keluarga dalam menentukan keputusan pernikahan. Dengan kata lain, skripsi ini mengambil tema yang masih sangat aktual, mengingat pernikahan perjodohan kerap menjadi kontroversi di tengah upaya modernisasi dan peningkatan kesadaran hak asasi manusia. Penelitian ini memberikan kesempatan bagi pembaca untuk memahami bagaimana pasangan muda menilai dan mengalami pernikahan tersebut, sehingga menambah dimensi pengetahuan yang penting dalam bidang bimbingan konseling, psikologi sosial, dan studi budaya.Â
URAIAN LATAR BELAKANG YANG KUAT
Latar belakang skripsi ini disusun dengan cukup komprehensif dan menggambarkan urgensi topik yang diangkat secara jelas. Penulis memulai dengan menguraikan fenomena pernikahan perjodohan yang masih terjadi di banyak daerah di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Tapporang. Penulis menekankan bahwa praktik perjodohan ini tidak hanya berkaitan dengan tradisi semata, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial-ekonomi, budaya, dan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah. Hal ini menjadikan perjodohan bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang kerap kali mengabaikan kesiapan psikologis dan emosional pasangan muda.
Selain aspek sosial, penulis juga menyoroti landasan normatif agama sebagai salah satu faktor penting yang memengaruhi praktik pernikahan perjodohan. Penulis mengutip beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis yang menjadi dasar dalam norma pernikahan dalam Islam, yang tidak melarang pernikahan dini tetapi menekankan pentingnya kesiapan dan keridhaan kedua belah pihak. Penjelasan ini memperkuat urgensi penelitian, karena memperlihatkan adanya ketegangan antara nilai agama, adat, dan hak individu dalam konteks pernikahan perjodohan.
Penulis juga dengan baik mengangkat isu tekanan keluarga sebagai salah satu dimensi penting dalam pernikahan perjodohan. Banyak pasangan muda yang menikah bukan atas keinginan sendiri, melainkan karena kehendak orang tua atau keluarga besar yang ingin mempertahankan kehormatan keluarga atau menjaga hubungan sosial antar keluarga. Tekanan ini menimbulkan konflik batin dan dapat berpengaruh negatif terhadap kualitas rumah tangga di masa depan.
Secara keseluruhan, latar belakang ini memberikan gambaran yang menyeluruh dan kuat mengenai fenomena yang akan diteliti. Dengan menyajikan berbagai dimensi---budaya, agama, sosial-ekonomi, dan psikologis---penulis berhasil menempatkan penelitian dalam kerangka yang tepat dan membangun dasar yang kokoh untuk rumusan masalah dan tujuan penelitian selanjutnya.
PERUMUSAN MASALAH DAN TUJUAN PENELITIAN
Dalam bagian ini, penulis menampilkan perumusan masalah yang cukup jelas dan fokus pada inti permasalahan yang ingin diteliti. Rumusan masalah terdiri dari dua pertanyaan utama yang saling berkaitan, yaitu: pertama, bagaimana persepsi pasangan muda terhadap pernikahan perjodohan yang mereka alami; kedua, bagaimana dampak yang timbul dari pernikahan tersebut bagi pasangan muda. Kedua pertanyaan ini sangat relevan dan strategis, karena mampu mengarahkan penelitian pada aspek psikologis dan sosial yang esensial dalam fenomena perjodohan.
Rumusan masalah yang terfokus ini menunjukkan bahwa penulis memiliki pemahaman yang baik tentang batasan kajian, sehingga tidak melebar ke hal-hal yang tidak terkait langsung. Hal ini penting dalam menjaga agar penelitian tetap sistematis dan hasilnya bisa memberikan gambaran yang mendalam dan komprehensif terhadap isu utama, yaitu persepsi dan dampak yang dialami pasangan muda. Dengan adanya fokus yang terarah, pembaca juga lebih mudah memahami arah dan tujuan penelitian.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengungkap dan memahami secara mendalam bagaimana persepsi pasangan muda terhadap praktik pernikahan perjodohan yang terjadi di Desa Tapporang Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang. Penelitian ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap fenomena sosial dan budaya yang masih kuat mempertahankan tradisi perjodohan, khususnya terhadap anak-anak muda yang belum memiliki kematangan mental, emosional, dan sosial untuk menjalani kehidupan rumah tangga.