Dosen STT Reformed Indonesia Partogi Samosir Ph.D yang menjadi pembicara kedua mengakui bahwa salah satu peninggalan penjajah Belanda yang masih sangat melekat di masyarakat Indonesia sampai sekarang adalah istilah "pribumi". Padahal Indonesia telah 77 tahun merdeka dari penjajah Belanda yang melahirkan istilah "pribumi" tersebut.
Bahkan kini, istilah "pribumi" semakin dimanipulasi menjadi senjata pemecah belah oleh para oknum petualang demi memperoleh kekuasaan dan/atau keuntungan ekonomi politik di Indonesia. Istilah "pribumi" disebut dalam pidato pertama seorang gubernur (16/10/2017). "Dulu, kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar sang Gubernur.
Hal ini, menurut Direktur Center for European Union Studies (CEUS) Partogi Samosir, sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Seseorang diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena status hukumnya. Kewarganegaran Indonesia sangat tidak mengakui satu ras, etnis, agama tertentu saja.
Pancasila tidak pernah menghilangkan perbedaan suku, agama dan etnis. Pancasila justru sangat menghargai perbedaan. Namun, Pancasila tidak pernah melakukan pembeda-bedaan, tegas Partogi Samosir Ph.D.