Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Money featured Pilihan

Apa yang Kurang Kita Perhatikan tentang Brexit?

14 April 2017   09:42 Diperbarui: 27 Mei 2019   09:18 8969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: brexitcentral.com

Brexit adalah singkatan dari “British exit,” yang mengacu pada keputusan referendum Inggris pada 23 Juni 2016 untuk meninggalkan Uni Eropa (EU). Hasil referendum ini mengejutkan lembaga survei dan mengguncangkan pasar global, yang menyebabkan mata uang Inggris pound sterling (GBP) jatuh pada level terendah terhadap USD dalam 30 tahun.

PM David Cameron pada saat itu yang menyerukan Inggris untuk tetap di Uni Eropa sebelumnya, pada 13 Juli 2016, mengundurkan diri dan digantikan oleh pemimpin Partai Konservatif Theresa May, yang sebelumnya sebagai Mendagri, kemudian menggantikannya sebagai PM Inggris.

Proses untuk keluar dari Uni Eropa secara resmi mulai pada 29 Maret 2017, dan ketika itu Theresa May mulai memproses Brexit dengan menerapkan Pasal 50 Uni Eropa (Article 50 EU) dari Perjanjian Lisbon. Yang berati Inggris memiliki dua tahun untuk menegosiasikan hubungan baru dengan Uni Eropa sejak tanggal tersebut.

Pertanyaannya telah berputar-putar disekitar proses, sebagian karena konstitusi Inggris tidak tertulis dan sebagian karena tidak ada negara-negara yang meninggalkan Uni Eropa dengan meggunakan Pasal 50 sebelumnya (Aljazair meninggalkan pendahulunya Uni Eropa melalui kemerdekaan dari Prancis pada tahun 1962, dan Greenland-yang menjadi salah satu teritori Denmark memisahkan diri melalui perjanjian khusus pada tahun 1985).

Pada 3 Nopember 2016, Makhamah Agung Inggris memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan Pasal 50 dibawah hak preogatif Kerajaan, tetapi membutuhkan persetujuan Parlemen untuk melakukan itu ( juga memutuskan bahwa majelis memutuskan Skotlandia, Irlandia Utara dan Wales tidak bisa memveto Brexit).

Pemerintah Inggris mengajukan RUU kepada House of Commons, yang disahkan oleh 498 suara lawan 114 suara pada 1 Pebruari. Pada 1 Maret House of Lords menambahkan amandeman mejamin hak 3,2 juta warga negara Uni Eropa yang tinggal di Inggris untuk tetap tinggal di negara itu. Minggu berikut ditambah amandemen lain yang mewajibkan persetujuan dari kedua majelis parlemen untuk melakukan kesepakatan akhir dengan Uni Eropa. May telah berjanji bahwa Parlemen akan memutuskan kata akhir pada kesepakatan itu, tetapi tidak termasuk ketentuan tersebut yang ada di RUU tersebut.

RUU tiba di House of Commons pada 13 Maret, dimana kedua amandemen dari Lord dikalahkan/ditolak. Kemudian dikembalikan ke majelis tinggi, dimana Lords meloloskan hari berikutnya tanpa ada amandemen. RUU mendapat persetujuan dari kerajaan dan menjadi UU pada 16 Maret, kemudian duta besar Inggris untuk Uni Eropa menyampaikan notifikasi niat Inggris untuk meninggalkan grup Uni Eropa pada 29 Maret.

Inggris telah menyampaikan surat ke Uni Eropa secara resmi dan itu menandakan progress Inggris untuk meninggalkan Uni Eropa. Hal itu sepertinya gerakan globalisasi telah terhantam gelombang besar dalam perjalanannya. Proses integrasi Eropa, yang sedianya menciptakan muzijat poltik masa kini, telah mengalami kemunduran yang paling parah yang pernah dialami.

Taipan keuangan terkenal George Soros pernah mengatakan tentang teori “Omelet” (telor dadar) , dia mempertanyakan kepada orang-orang yang meramalkan tentang perubahan Eropa, dengan mengatakan: “Bisakah telor dadar dimasak kembali menjadi telor?”

Tapi selama transisi 3 sampai 4 bulan ini, “telor dadar tampaknya telah benar-benar akan kembali menjadi telor.”

Orang tidak bisa membantu tapi bertanya: “Bagaimana dengan Inggris, yang sudah berintegrasi harmonis dengan Uni Eropa selama 44 tahun dalam bidang-bidang mulai dari perdagangan hingga hukum dan masalah keamanan terus akan keluar dari Uni Eropa? Apakah perpisahan ini akan menjadi “batu loncatan menjadi runtuhnya” proses integrasi Eropa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun