Mohon tunggu...
Majelis Pekerja
Majelis Pekerja Mohon Tunggu... Editor - Majelis para pekerja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Para Pekerja

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Omnibus Law untuk Kesejahteraan Pekerja

17 April 2020   23:49 Diperbarui: 17 April 2020   23:47 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tidak sedikit orang berbondong-bondong melawan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja karena mengira peraturan tersebut dibuat untuk menguntungkan pengusaha saja. Padahal, jika mereka mau memperlajari lebih lanjut, RUU Cipta Kerja ini dibuat malah untuk menguntungan para pekerja sebab penerapan Omnibus Law diyakini mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja. 

Bukan hanya itu, penerapan Omnibus Law juga akan mendorong iklim investasi yang tidak kunjung meningkat dalam beberapa waktu belakangan ini. Jika nilai investasi di Indonesia meningkat, tentunya akan berdampak positif untuk perekonomian Indonesia sehingga bisa menurunkan angka pengangguran di negara kita. 

Omnibus Law bisa disebut sebagai angin segar untuk memperbaiki iklim investasi dan menjadi daya tarik investor masuk ke Indonesia. Dengan begitu, para pekerja juga akan merasakan keuntungannya sendiri. Satu di antara keuntungannya adalah para pekerja tidak perlu khawatir lagi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kita sebagai para pekerja, harusnya malah mendukung dan berkontribusi untuk kesuksesan program ini. Jadi, masih ingin menolak RUU Cipta Kerja setelah tahu banyak keuntungan yang didapatkan setelah pemerintah menerapkannya?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun