Mohon tunggu...
Mahmudin Bm
Mahmudin Bm Mohon Tunggu... Freelancer - Ayah dari dua anak

Menulis, membaca, olahraga, MC dan mendongeng

Selanjutnya

Tutup

Politik

3 Alasan PKS Ajukan PT 20% ke Mahkamah Konstitusi

6 Juli 2022   17:40 Diperbarui: 6 Juli 2022   17:47 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PKS secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi pasal 222 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ( UU Pemilu ) ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold 20% kursi DPR atau 25% secara Nasional pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

" Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi bersama Presiden dan SekJen PKS selaku pemohon pertama, pemohon kedua Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana" ujar Zainudin Paru, Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera.

" Kami percaya bahwa 9 hakim di MK adalah putra putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki  kondisi bangsa yang terbelah saat ini" lanjutnya.

Tiga alasan PKS ajukan PT 20% ke Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

1. PKS hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan Presidential threshold 20%, keputusan tersebut dismbil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20%.

2. PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya Calon Presiden dan Calon  Wakil Presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

3. PKS ingin mengurangi polarisasi ditengah- tengah masyarakat akibat hanya dua kandidat Calon Presiden.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun