Mohon tunggu...
Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum / Universitas Internasional Batam

Saya Mahasiswa Hukum Universitas Internasional Batam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harapan Berubah Menjadi Malapetaka (Kisah Penderitaan Tenaga Kerja Kapal di Indonesia)

8 Juni 2022   00:17 Diperbarui: 8 Juni 2022   07:05 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahmad Rustam Ritonga, SH.MH (Pengacara) Ketika sedang menjelaskan kepada media massa dan wartawan

Kedua penasihat hukum terdakwa Chosmus Palandi membacakan dua surat pembelaan (pledoi) yang masing-masing menyatakan kliennya itu tidak terbukti melakukan tindak pidana dan tak merugikan negara Indonesia.

Sidang pembacaan pledoi untuk dua perkara yang didakwa kepada nakhoda SB Cramoil Equity itu digelar secara estafet pada Senin (06/06/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pantauan di PN Batam, persidangan dimulai sekitar pukul 14.15 dipimpin dipimpin oleh hakim Yudith Wirawan SH MH. Penasihat hukum Chosmus, Rustam Ritonga SH MH membacakan pledoi untuk perkara nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan klasifikasi kejahatan pelayaran.

Rustam menyatakan pembelaan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdasarkan hukum formil dan telah mengabaikan fakta-fakta materiil yang terungkap dalam persidangan.

Sebabnya, kata dia, adalah JPU dalam surat tuntutan No Reg : PDM-014/Eku.2/ BATAM/01/2022 hari Rabu 25 Mei 2022, tidak cermat dan tidak tepat karena saksi ahli inisial IP, ST, MT, yang menurut keterangnnya memiliki keahlian dalam ilmu hukum mengenai lingkungan hidup dan terbukti bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan jabatan Kepala Bidang PLH – DLH Batam. Namun, JPU menghadirkannya di muka sidang untuk dimintai keahliannya menerangkan tentang materi ilmu hukum undang-undang pelayaran.

“Faktanya kesaksian ahli tersebut tidak berkompeten atau tidak berkualifikasi untuk memberikan kesaksian terkait dengan perkara ilmu pelayaran, kesaksiannya tidak objektif dan berpihak,” ujar Rustam.

Selain itu, lanjutnya, surat tuntutan JPU menerangkan bahwa saksi Miswandi menguraikan yang mengemudikan kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize GT 53,36 memasuki perairan Indonesia adalah nakhoda kapal.

“Bahwa fakta persidangan, saksi Miswandi tidak pernah mengatakan kalau nakhoda membawa masuk kapal ke perairan Indonesia dan tidak mengetahui koordinat posisi kapal saat itu. Dan nakhoda kapal atau terdakwa telah turun ke darat pada tanggal 13 Juni 2021,” terang Rustam.

Kemudian, surat tuntutan menerangkan saksi Revosts Renaldo Pungus menguraikan pada 13 Juni 2021 kapal SB Cramoil Equity diamankan pada saat berada di dermaga Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Faktanya yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyampaikan pada tanggal 13 Juni 2021 kapal berada di Dermaga Pelabuhan Domestik Sekupang, melainkan tanggal 13 Juni 2021 kapal masih berada di negara Singapura dan mengapung di alur pelayaran internasional, dan sampai di OPL satu jam kemudian, kapal beserta seluruh ABK dilakukan pemeriksaan oleh petugas Indonesia, lalu turun ke darat untuk pengurusan Dokumen.” kata Rustam.

Rustam menegaskan, awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melaksanakan tugas-tugasnya di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun