Mohon tunggu...
M AFTONILMAN
M AFTONILMAN Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup sejah tera dan hidup sehat

Afton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Usia Muda dan Akibat Hukumannya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

19 Oktober 2021   00:15 Diperbarui: 19 Oktober 2021   00:18 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode penelitian yg dipakai pada penulisan skripsi ini mencakup tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yg difokuskan buat menyelidiki penerapan-penerapan kaidah atau kebiasaan-kebiasaan pada aturan positif yg berlaku. 

Pendekatan yg dipakai merupakan Pendekatan perundang-undangan (statue approach) menyelidiki seluruh Undang-undang yg bersangkut paut menggunakan info aturan yg sedang ditangani & pendekatan konseptual (conceptual approach) yg dilakukan menggunakan bergerak menurut pandangan-pandangan & doktrin-doktrin yg berkembang pada Ilmu Hukum, metode analisa bahan aturan yg dipakai pada skripsi ini merupakan metode konklusi merupakan proses penarikan konklusi yg dilakukan menurut pembahasan tentang perseteruan yg bersifat generik menuju sifat khusus. 

Kesimpulan yg bisa diambil menurut penulisan skripsi ini merupakan : pertama, Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seseorang laki-laki menggunakan seseorang perempuan menjadi suami isteri menggunakan tujuan membangun keluarga (tempat tinggal tangga) yg senang & abadi menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Usia belia merupakan usianya belum mencapai 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki & 16 (enam belas) tahun bagi wanita, ke 2 Menurut aturan yg berlaku pada indonesia, perkawinan usia belia nir sinkron menggunakan maksud ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1), ketiga Upaya aturan yg pada tempuh supaya perkawinan usia belia bisa terealisasi berdasarkan Undang- undang No. 1 Tahun 1974 merupakan menggunakan mengajukan permohonan Dispensasi perkawinan. Dispensasi adalah pembebasan atau keringanan. 

”Dispensasi merupakan suatu cara menurut perbuatan pemerintah yg meniadakan berlakunya suatu peraturan Perundang- undangan guna suatu soal istimewa” Dari konklusi diatas penulis bisa menaruh saran yakni pertama, Hendaknya orang tua

Khususnya mempunyai anak wanita menaruh perhatian & supervisi yg lebih akbar terhadap anaknya. Hal tadi buat mengurangi anak merasa nir diperhatikan & akhirnya mencari kesenangan diluar tempat tinggal yg sanggup menciptakan anak terjerumus pada pergaulan yg bebas, ke 2 Hendaknya remaja kini lebih sanggup membatasi diri menurut pergaulan bebas menggunakan menaikkan pengetahuan mengenai agamanya yg pada yakini masingmasing.

Ketiga Hendaknya pemerintah khususnya Pemda mengadakan penyuluhan pada rakyat tentang imbas yg mungkin ada menurut pergaulan bebas yg sanggup mengakibatkan terjadinya kehamilan sebelum anak tadi sudah mencapai batas usia kawin & terhadap imbas negatif menurut perkawinan yg dilakukan pada usia muda. Hal tadi supaya rakyat mempunyai pencerahan akan pentingnya melakukan perkawinan sebagaimana yg dipengaruhi pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, sebagai akibatnya mereka sanggup bisa lebih aktif pada mengawasi pergaulan menurut remaja jaman kini . 

Lantaran bagaimanapun pula bisnis yg dilakukan sang pemerintah akan sia-sia tanpa diimbangi menggunakan pencerahan & supervisi menurut rakyat pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun