Perkawinan yg dilakukan seorang yg belum relatif umur atau perkawinan usia belia yg berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa keliru satu kondisi buat melangsungkan perkawinan merupakan masih ada perkara batasan umur, yaitu bagi laki-laki  wajib  telah mencapai 19 (sembilan belas) tahun & perempuan  16 (enam belas) tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL