Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perkawinan Usia Muda dan Akibat Hukumannya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

19 Oktober 2021   00:15 Diperbarui: 19 Oktober 2021   00:18 94 1
Perkawinan yg dilakukan seorang yg belum relatif umur atau perkawinan usia belia yg berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa keliru satu kondisi buat melangsungkan perkawinan merupakan masih ada perkara batasan umur, yaitu bagi laki-laki  wajib  telah mencapai 19 (sembilan belas) tahun & perempuan   16 (enam belas) tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun