Mohon tunggu...
M AFTONILMAN
M AFTONILMAN Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup sejah tera dan hidup sehat

Afton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Usia Muda dan Akibat Hukumannya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

19 Oktober 2021   00:15 Diperbarui: 19 Oktober 2021   00:18 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan yg dilakukan seorang yg belum relatif umur atau perkawinan usia belia yg berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa keliru satu kondisi buat melangsungkan perkawinan merupakan masih ada perkara batasan umur, yaitu bagi laki-laki  wajib  telah mencapai 19 (sembilan belas) tahun & perempuan   16 (enam belas) tahun. 

Hal ini diperkuat pada Pasal 71 Inpres Nomor 1 tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya dianggap KHI) yg mengungkapkan bahwa suatu perkawinan bisa dibatalkan jika melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1).

Tujuan perkawinan bisa terwujud bila calon suami isteri sudah masak jiwa raganya sebagai akibatnya bisa mewujudkan perkawinan yg baik tanpa berakhir menggunakan perceraian. 

Oleh karenanya diperlukan batas minimal usia perkawinan. dari uraian diatas kasus batasan umur ternyata memegang peranan krusial pada rangka menciptakan suatu tempat tinggal tangga. Adanya pertambahan umur seseorang, dibutuhkan keadaan psikologinya jua semakin matang. 

Perkawinan usia belia mengundang poly kasus yg nir dibutuhkan. Jika perkawinan usia belia dilakukan, maka akbar  kemungkinan akan terjadi perceraian. Hal ini ditimbulkan lantaran calon mempelai belum siap mendapat hal-hal baru yg bisa memicu terjadinya keruntuhan tempat tinggal  tangga. 

Undang- undang No. 1 Tahun 1974 Menyatakan beberapa prinsip atau azas buat mewujudkan keinginan luhur berdasarkan perkawinan. 

Berdasarkan uraian tadi diatas penulis mencoba menguraikan konflik diatas pada skripsi menggunakan judul “PERKAWINAN USIA MUDA DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. 

Rumusan perkara pada penulisan skripsi ini terdiri berdasarkan 3 (tiga) yaitu: (1) Apakah yg dimaksud perkawinan usia belia dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974? (2) Bagaimanakah perkawinan usia belia diatur dari aturan positif pada Indonesia? (3) Upaya aturan apakah yg bisa ditempuh supaya agar perkawinan usia belia bisa terealisasi dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974?

Tujuan berdasarkan penulisan skripsi ini merupakan buat memenuhi & melengkapi tugas menjadi persyaratan utama yg bersifat akademis guna meraih gelar sarjana aturan dalam Fakultas Hukum Universitas Jember. 

Sebagai galat satu wahana buat membuatkan ilmu & pengetahuan aturan yg diperoleh berdasarkan perkuliahan yg bersifat teoritis menggunakan praktek yg terjadi pada masyarakat. 

Untuk menyelidiki & menganalisa maksud perkawinan usia belia dari Undangundang No. 1 Tahun 1974, Untuk menyelidiki & menganalisa bagaimana perkawinan usia belia diatur dari aturan positif pada Indonesia, Untuk menyelidiki & menganalisa upaya aturan apakah yg bisa ditempuh supaya agar perkawinan usia belia bisa terealisasi dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun