Mohon tunggu...
M Afief Rifqi
M Afief Rifqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

2 Oktober 2022   13:03 Diperbarui: 2 Oktober 2022   13:16 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hak dan kewajiban serta penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan mengalami perluasan. Perluasan pengaturan tersebut berimplikasi terhadap peningkatan pemenuhan hak tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan, perubahan pola pembinaan serta perubahan peraturan teknis pelaksanaan sistem pemasyarakatan. 

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memiliki implikasi terhadap peningkatan pemenuhan hak Tahanan, Anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya perlakuan yang sama.

Pola pembinaan berdasarkan perubahan perilaku dan perubahan pengaturan perlakuan tahanan, anak dan warga binaan berupa peraturan pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang sudah ada perlu diselaraskan materi dengan UU Pemasyarakatan baru, pembentukan peraturan baru yang mengatur materi muatan yang belum diatur secara jelas serta pengaturan materi muatan yang sudah ada namun jenis dan tingkat peraturan tidak sesuai dengan amanat delegasi peraturan dalam RUU Pemasyarakatan.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran

Artikel ini memaparkan secara jelas dan lengkap mulai dari pendahuluan atau latar  belakang dari permasalahan sampai dengan pembahasan yang cukup jelas. Sedangkan untuk kekurangnnya Terdapat beberapa bahasa yang sulit dimengerti khususnya bagi pembaca kalangan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun