Mohon tunggu...
M Afief Rifqi
M Afief Rifqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

2 Oktober 2022   13:03 Diperbarui: 2 Oktober 2022   13:16 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif dengan penguraian secara deskriptif (pemaparan).

Analisis kualitatif deskriptif yang digunakan dalam penelitian ini memberikan pertimbangan bahwa penelitian ini tidak hanya dimaksudkan untuk mengungkapkan atau menggambarkan data yang dikumpulkan sebagaimana adanya, namun data-data sekunder yang ada akan di check and re-check (triangulasi) untuk ditemukan titik tengah dan akurasi pendapat dari berbagai pandangan sehingga menghasilkan suatu kesimpulan sementara atau hasil penelitian yang ada.

Hasil penelitian dan pembahasan

Hasil penelitian menggambarkan bahwa tindak pidana penipuan berbasis e-commerce pada prinisipnya sama dengan penipuan dengan cara konvensional namun yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). 

Oleh karenanya penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih dapat diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selanjutnya, Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis Transaksi elektronik masih dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. 

Tindak pidana penipuan berbasis e- commerce pada prinisipnya sama dengan penipuan dengan cara konvensional. Hanya saja yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). 

Oleh karenanya penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini seyogyanya masih dapat diakomodir oleh KUHP melalui pasal 378, dan untuk memperkuat dasar hukum maka dapat diakomodir juga melalui Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sebagai Undang-Undang yang bersifat khusus (Lex Spesialis Derogat Lex Generale), UU ITE paling tidak dapat menjadi pedoman dan landasan hukum bagi anggota masyarakat dalam beraktivitas di dunia siber. Selain itu, UU ITE juga memiliki kaitan terhadap beberapa pasal-pasal yang diatur dalam KUHP yang bertujuan untuk mempermudah dalam penyelesaian suatu perkara. 

Mengingat tantangan dan tuntutan terhadap perkembangan komunikasi global, undang-undang diharapkan sebagai ius constituendum yaitu peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi yang berdampak luas bagi masyarakat. 

Selanjutnya terkait dengan hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana berbasis E-Commerce masih sesuai lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu pertama, faktor hukum itu sendiri dimana masih adanya aturan yang belum menjelaskan secara spesifik terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun