Mohon tunggu...
Ganda M Sihite
Ganda M Sihite Mohon Tunggu... Lainnya - Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

Research Human Right, Peace and Conflict Resolution, National Security

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Buta Hukum, dan Termarjinalkan dalam Perspektif HAM

11 Februari 2020   08:51 Diperbarui: 11 Februari 2020   08:56 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis memberikan pandangan tersebut sebagaimana dalam perspektif bung karno dikala itu ketika berjumpa dengan seorang petani di bandung pada Tahun 1920. Yang  kemudian memberikan sebuah nama untuk menamai masyarakat Indonesia kedalam kelompok tersebut  yaitu marhaen yang kemudian menjadi suatu ajaran pemikirannya yaitu Marhenisme. 

Disamping itu, diklasifikasikan pada kenyataan bahwa kehidupannya yang belum layak dan masih butuh perhatian oleh para stakeholder terkait. Dalam hal ini bahwa  hak untuk mendapat kehidupan yang layak sebagaimana dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masih jauh dari apa yang disebutkan oleh ketentuan Hukum. 

Kemudian masyarakat buta hukum dimaksudkan bahwa masyarakat tersebut tidak tau sama sekali dengan hukum. Pertanyaan tentang bagiamana hukum itu, bagaimana hak nya untuk mendapatkan kepastian hukum dan lain sebagainnya menjadi persoalan saat ini. 

Dan dengan kondisi seperti ini biasanya dapat dijadikan kesempatan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkannya dan mencari keuntungan, atau dengan artian lain dibodoh-bodoh. Padahal dalam hukum berlaku asas fiksi hukum yang artinya bahwa setiap orang tahu hukum. Namun realiatanya asas tersebut belum dapat menyebar keseluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia ini.

Kemudian masyarakat termarjinalkan, dimaksudkan kepada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan tidak diterima oleh masyarakat kelas menengah keatas seperti biasanya, seperti pengemis, pemulung, buruh, petani dan orang orang dengan penghasilan pas pasan. Bisa dianggap masih sama dengan masyarakat miskin seperti yang dijelaskan diatas yang memang pada kenyataannya tertindas oleh sistem. 

Lalu dengan kehidupan tersebut, jika kemudian hari berhadapan dengan hukum tentu haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan memperoleh suatu keadilan haruslah terpenuhi. Disisi lain bahwa ketika masyarakat termarjinalkan, buta hukum atau masyarakat miskin berhadapan dengan hukum seringkali tidak mendapatkan haknya dalam bantuan hukum. 

Padahal menurut UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa Bantuan Hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma Cuma kepada penerima  bantuan hukum yang menghadapi masalah. Berkacara dari aturan tersebut bisa dikatakan bahwa bantuan hukum secara Cuma Cuma dapat diberikan kepada masyarakat miskuin dan termarjinalkan yang berhadapan atau bermasalah dengan hukum. 

Namun fakta menunjukkan bahwa argumen tersebut hanya lah sebagai fiksi yang masih dalam angan angan karena negara dalam hal ini masih memperbesar egonya dan memandang sebelah mata akan kepastian hukum terhadap bagian masyarakat tersebut.

Fakta menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, buta hukum dan termarjinalkan belum dapat terpenuhi akan hak haknya sebagaiman dengan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UUD 1945 sebagai cerminan Negara Indonesia yang menganut Sistem Hukum. 

Dalam pemenuhan HAM, dan perlindungannya dalam konteks hukum masih sering terjadi pelanggaran dan jauh dari yang namanya keadilan. Padahal keadilan adalah hak dasar manusia yang patut dihormati dan dijamin pemenuhannya. 

Akses terhadap keadilan pada intinya berfokus pada dua tujuan dasar dari keberadaan suatu sistem hukum yaitu sistem hukum seharusnya dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan; dan seharusnya dapat menghasilkan ketentuan maupun keputusan yang adil bagi semua kalangan, baik secara individual maupun kelompok tanpa adanya pelanggaran atau pembatasan terhadap HAM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun