Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Buta Hukum, dan Termarjinalkan dalam Perspektif HAM

11 Februari 2020   08:51 Diperbarui: 11 Februari 2020   08:56 1003 1
Oleh; Ganda Martunas Sihite, SH
Wakabid Politik, Hukum, dan Ham DPC GmnI Pekanbaru,
Putra Daerah Kab.HumbangHasundutan

Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, dimaksudkan bahwa segala sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara harus berdasarkan norma-norma hukum.  Sehingga hukum dijadikan sebagai solusi dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perseorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun