Mohon tunggu...
Maarifah Dahlan
Maarifah Dahlan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Al Asyariah Mandar/ Mahasiswa Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin

Meneliti masalah kesehatan dan keselamatan kerja

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan antara Kebutuhan atau Kewajiban

20 Mei 2022   10:02 Diperbarui: 20 Mei 2022   10:26 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah merupakan perwujudan dari tanggungjawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan konsep yang di adopsi dari apa yang dilakukan negara berkembang lainnya untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga negaranya dimana sasarannya khusus kepada masyarakat pekerja di sektor formal.

Secara keseluruhan program yang ditawarkan dan disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak lain fokus utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya para pekerja. Sehingga ketika Masyarakat pekerja tidak mendapatkan fasilitas atau mengakses BPJS Ketenagakerjaan maka tentu merugikan bagi mereka sendiri dan akan menyulitkan pemerintah tentunya dalam menjangkau mereka untuk mendapatkan program perlindungan kelompok pekerja dari pemerintah.  

Data menunjukka jumlah pekerja Indonesia saat ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan itu masih berkisar 30,66 juta dari total pekerja yang ada. Target jumlah peserta aktif BPJS TK pada 2021 tercatat sebesar 33,67 juta peserta. 

Dengan demikian, realisasi kepesertaan aktif BPJS TK tahun lalu masih kurang sekitar 3,01 juta orang dari target. Artinya masih banyak masyarakat pekerja yang belum mendapatkan program jaminan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tentu dengan kondisi ini perlu kita lihat apa persoalan yang dihadapi baik dari BPJS maupun dari masyarakat sendiri. 

Salah satu faktor terbesar yang mengakibatkan para pekerja tidak mendapat fasilitas atau akses ke BPJS Ketenagakerjaan adalah kesadaran masyakat sendiri yang banyak dipicu oleh ketidak setujuan para sasaran program terhadap iuran yang harus mereka kelurkan dan tidak adanya kesadaran dari Lembaga atau perusahaan tempat bekerja untuk membantu para pekerja mengakses BPJS Ketenagakerjaa.

Secara kalkulasi ekonomi untung dan rugi, apa yang mereka keluarkan telah benar benar diperhitungkan dengan baik dan apa yang mereka keluarkan nantinya akan jauh lebih besar manfaat yang didapatkan. Perusahaan dalam hal ini sektor swasta seharusnya memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya memperhatikan hak hak dasar para pekerja kita jangan hanya berfikir keuntungan secara pribadi saja. 

Kita ketahui Bersama bahwa dalam hal kewajiban Pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang mampu mensejahterakan warganya dan memberikan pelayanan dan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat, dibutuhkan kerja sama dari seluruh unsur yang ada dalam satu Negara. 

Kita ketahui bahwa Negara kita adalah Negara demokrasi dimana pemerintah tidak boleh dibiarkan sendiri dalam mengurusi Negara, harus ada Kerjasama tiga aktor penting yaitu pemerintah sendiri, privat sektor/swasta (Perusahaan) dan tentu masyarakat/warga Negara. 

Mengapa demikian agar terwujud proses pemerintahan yang demokrasi dimana satu sama lain saling mengawasi. Jika pemerintah dibiarkan sendiri dan swasta maupun masyarakat tidak dilibatkan maka ini justru akan merugikan masyarakat dan swasta sendiri nantinya karena tidak ada keterlibatan mereka, sehingga Negara dalam hal ini pemerintah akan bekerja sesuai apa yang mereka sukai dan tentu ini mencederai proses demokrasi kita.

Kita harus percaya bahwa pemberian Program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar untuk kepentingan masyarakt sendiri. Masyarakat luas juga dapat mengawasi dan mendapatkan info dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan prinsip keterbukaan informasi seluas-luasnya dengan memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi, seluruh informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resminya https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ . 

Saat ini tidak ada alasan bagi bagi masyarakat pekerja maupun pihak swasta untuk tidak ikut terlibat dalam proses mewujudkan pemerintahan yang hadir untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. Jika hari ini kita tidak menyadari bahwa Negara kita akan maju jika kita bisa bergotongroyong Bersama pemerintah dalam mewujudkannya maka jangan bermimpi kita menjadi bangsa yang maju dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun