Kegiatan perbankan di Indonesia tidak hanya terdapat pada satu sistem yaitu Bank Konvensional, melainkan ada juga sistem perbankan syariah yang menambakan nilai positif bagi kegiatan Ekonomi di Indonesia. Perbankan Syariah pada dasarnya memiliki beberapa perbedaan dalam kegiatan utamanya dengan bank konvesional. Perbankan syariah di kenal dengan bank islam yang dimana menjalankan kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip prinsip islam. Salah satu yang ada di prinsip islam yaitu prinsip mudharabah. Aplikasi prinsip Mudharabah adalah bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul mal dan bank sebagai mudharib. Dana yang digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akan jual beli maupun syirkah. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Ada beberapa rukun Mudharabah, yaitu :
- Ada pemilik Dana
- Ada usaha yang akan dihasilkan
- Ada nisbah
- Ada ijab kabul
Berdasarkan kewenangan pun, prinsip Mudharabah ialah :
- Mudharah MutlaqahÂ
- Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berubah tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
- Mudharabah Muqayaddah pada NeracaÂ
- Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus yang terikat dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank
- Mudharabah MuqayadahÂ
- Jenis Mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha.
Mudharabah berasal dari Dharb, berarti memikul atau berjalan. Secara terminologi Mudharabah adalah sistem kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama (shahib-mal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangakn nasabah (mudharib) mengajukan permohonan. Pembiayaan dan untuk ini nasabah sebagai pengelola (mudharib) menyediakan keahliannya. Deposito adalah bentuk simpanan yang mempunyai jumlah minimal tertentu, jangka waktu tertentu dan hasilnya lebih tinggi dari pada tabungan. Dari dua pengertian sebelumnya dapat di artikan bahwa deposito mudharabah adalah simpanan masyarakat yang disimpan kepada bank, dapat berupa rupiah ataupun valuta asing dimana penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati antara nasabah dengan pihak bank baik dengan prinsip syariah dengan akan mudharabah. Adapun yang mempengaruhi pertumbuhan deposito Mudharabah bisa di lihat dari :
- FDR ( Financing to deposit ratio )Â
- Pembiayaan terhadap pihak ketiga adalah yang di maksud dari FDR. FDR menunjukan seberapa besar kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuidinya. Semakin tinggi FDR akan mengakibatkan rendahnya pertumbuhan deposito Mudharabah
- Bank SizeÂ
- Ukuran bank syariah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan deposito Mudharabah 1 bulan. Ukuran bank merupakan ukuran atau besarnya aset yang dimiliki oleh bank.
- Tingkat Bagi Hasil
- Masyarakat ketika akan menempatkan dananya di suatu bank maka, dia akan melihat seberapa besar keuntungan yang akan diperolehnya. Apalagi masyarakat yang tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk tujuan investasi maka besarnya bagi hasil yang di tawarkan akan sangat mempengaruhi keputusan nasabah untuk menempatkan dananya. Semakin tinggi bagi hasil yang ditawarkan bank syariah kepada nasabah maka lebih tertarik untuk menempatkan dananya sehingga mengakibatkan kenaikan deposito Mudharabah bank syariah.
- Pengaruh Suku Bunga Bank IndonesiaÂ
- Kenaikan tingkat suku bungan akan berperngaruh pada deposito mudharabah Bank Syariah. Semakin tinggi tingkat suku bunga yang diberikan bank Konvensional kepada nasabah akan mengakibatkan turunnya deposito Mudharabah Bank Syariah. Masyarakat akan lebih tertarik untuk menempatkan pada Bank Konvesional yang bunganya yang lebih tinggi. Begitu juga apabila terjadi penuruan tingkat suku bunga masyarkat akan lebih suka menempatkan dananya pada Bank Syariah sehingga akan mengakibatkan kenaikan pada deposito Mudharabah
- Non performing Financing (NPF)Â
- NPF merupakan rasio yang mengukur tingkat pembiayaan bermasalah. Semakin kecil rasio NPF maka kinerja bank semakin baik. Jika NPF meningkat, maka bank syariah akan mengalami penurunan pendapatan yang akan berpengaruh pada rendahnya tingkat bagi hasil bahkan dapat menurunkan likuiditas bank tersebut. Sehingga akan berdampak pada kurangnya minat masyarakat dalam menyimpan uangnya baik dalam bentuk tabungan, giro, dan juga deposito.
- Pengaruh Gross Domestic Product (GDP)Â
- GDP merupakan salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi pertumbuhan Deposito Mudharabah. Semakin tinggi jumlah barang dan jasa yang di hasilkan maka akan meningkatkan pendapatan sehingga sebagian masyarakat akan tertatik dalam melakukan investasi seperti menyimpan uangnya dalam bentuk deposito. Â Â
- Enam hal tersebut adalah pengaruh naik atau turunnya Deposit pada Bank Syariah