Mohon tunggu...
Iqbal Maajid
Iqbal Maajid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis Amatir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan Deposito Bank Syariah

23 Juni 2021   03:06 Diperbarui: 23 Juni 2021   03:11 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan perbankan di Indonesia tidak hanya terdapat pada satu sistem yaitu Bank Konvensional, melainkan ada juga sistem perbankan syariah yang menambakan nilai positif bagi kegiatan Ekonomi di Indonesia. Perbankan Syariah pada dasarnya memiliki beberapa perbedaan dalam kegiatan utamanya dengan bank konvesional. Perbankan syariah di kenal dengan bank islam yang dimana menjalankan kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip prinsip islam. Salah satu yang ada di prinsip islam yaitu prinsip mudharabah. Aplikasi prinsip Mudharabah adalah bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul mal dan bank sebagai mudharib. Dana yang digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akan jual beli maupun syirkah. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Ada beberapa rukun Mudharabah, yaitu :

  • Ada pemilik Dana
  • Ada usaha yang akan dihasilkan
  • Ada nisbah
  • Ada ijab kabul

Berdasarkan kewenangan pun, prinsip Mudharabah ialah :

  • Mudharah Mutlaqah 
  • Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berubah tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
  • Mudharabah Muqayaddah pada Neraca 
  • Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus yang terikat dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank
  • Mudharabah Muqayadah 
  • Jenis Mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha.

Mudharabah berasal dari Dharb, berarti memikul atau berjalan. Secara terminologi Mudharabah adalah sistem kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama (shahib-mal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangakn nasabah (mudharib) mengajukan permohonan. Pembiayaan dan untuk ini nasabah sebagai pengelola (mudharib) menyediakan keahliannya. Deposito adalah bentuk simpanan yang mempunyai jumlah minimal tertentu, jangka waktu tertentu dan hasilnya lebih tinggi dari pada tabungan. Dari dua pengertian sebelumnya dapat di artikan bahwa deposito mudharabah adalah simpanan masyarakat yang disimpan kepada bank, dapat berupa rupiah ataupun valuta asing dimana penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati antara nasabah dengan pihak bank baik dengan prinsip syariah dengan akan mudharabah. Adapun yang mempengaruhi pertumbuhan deposito Mudharabah bisa di lihat dari :

  • FDR ( Financing to deposit ratio ) 
  • Pembiayaan terhadap pihak ketiga adalah yang di maksud dari FDR. FDR menunjukan seberapa besar kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuidinya. Semakin tinggi FDR akan mengakibatkan rendahnya pertumbuhan deposito Mudharabah
  • Bank Size 
  • Ukuran bank syariah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan deposito Mudharabah 1 bulan. Ukuran bank merupakan ukuran atau besarnya aset yang dimiliki oleh bank.
  • Tingkat Bagi Hasil
  • Masyarakat ketika akan menempatkan dananya di suatu bank maka, dia akan melihat seberapa besar keuntungan yang akan diperolehnya. Apalagi masyarakat yang tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk tujuan investasi maka besarnya bagi hasil yang di tawarkan akan sangat mempengaruhi keputusan nasabah untuk menempatkan dananya. Semakin tinggi bagi hasil yang ditawarkan bank syariah kepada nasabah maka lebih tertarik untuk menempatkan dananya sehingga mengakibatkan kenaikan deposito Mudharabah bank syariah.
  • Pengaruh Suku Bunga Bank Indonesia 
  • Kenaikan tingkat suku bungan akan berperngaruh pada deposito mudharabah Bank Syariah. Semakin tinggi tingkat suku bunga yang diberikan bank Konvensional kepada nasabah akan mengakibatkan turunnya deposito Mudharabah Bank Syariah. Masyarakat akan lebih tertarik untuk menempatkan pada Bank Konvesional yang bunganya yang lebih tinggi. Begitu juga apabila terjadi penuruan tingkat suku bunga masyarkat akan lebih suka menempatkan dananya pada Bank Syariah sehingga akan mengakibatkan kenaikan pada deposito Mudharabah
  • Non performing Financing (NPF) 
  • NPF merupakan rasio yang mengukur tingkat pembiayaan bermasalah. Semakin kecil rasio NPF maka kinerja bank semakin baik. Jika NPF meningkat, maka bank syariah akan mengalami penurunan pendapatan yang akan berpengaruh pada rendahnya tingkat bagi hasil bahkan dapat menurunkan likuiditas bank tersebut. Sehingga akan berdampak pada kurangnya minat masyarakat dalam menyimpan uangnya baik dalam bentuk tabungan, giro, dan juga deposito.
  • Pengaruh Gross Domestic Product (GDP) 
  • GDP merupakan salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi pertumbuhan Deposito Mudharabah. Semakin tinggi jumlah barang dan jasa yang di hasilkan maka akan meningkatkan pendapatan sehingga sebagian masyarakat akan tertatik dalam melakukan investasi seperti menyimpan uangnya dalam bentuk deposito.   
  • Enam hal tersebut adalah pengaruh naik atau turunnya Deposit pada Bank Syariah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun