ومذهب مالك في الكلب أنه طاهر
“Dan pendapat Imam Malik mengenai anjing adalah bahwasanya anjing itu suci.” [3]
- al-Hathab al-Ru’aini (w. 954 H) dalam kitabnya Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil menjelaskan sebagai berikut :
أَنَّ الْغَسْلَ الْمَذْكُورَ تَعَبُّدٌ وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ الْمَذْهَبِ لِطَهَارَةِ الْكَلْبِ
“Bahwasanya cara pensucian yang telah disebutkan adalah bersifat ta’abbudi. Dan pendapat inilah yang masyhur dalam mazhab karena kesucian anjing.” [4]
3. Mazhab al-Syafi’iyah
Dalam mazhab Syafi’iyah, para ulama sepakat bahwasanya seluruh tubuh anjing dari ujung kaki sampai ujung kepala hukumnya najis mughallazhah. Dan kenajisan ini tidak membedakan anjing dari jenis apapun dan manapun, semuanya najis tanpa terkecuali.
- Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan sebagai berikut :
مَذْهَبُنَا أَنَّ الْكِلَابَ كُلَّهَا نَجِسَةٌ الْمُعَلَّمُ وَغَيْرُهُ الصَّغِيرُ وَالْكَبِيرُ
”Dalam mazhab kami, bahwasanya semua jenis anjing adalah najis, baik yang terlatih atau tidak, dan yang kecil maupun yang besar.” [5]
- Imam al-Syirbini (w. 977 H) dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menjelaskan sebagai berikut :
أَنَّ الْكَلْبَ نَجِسٌ
“Bahwasanya anjing merupakan najis.” [6]
4. Mazhab al-Hanabilah