Mohon tunggu...
LUTFI INDAH ANJELA
LUTFI INDAH ANJELA Mohon Tunggu... MAHASISWA

Seorang Mahasiswa UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad

13 Oktober 2025   17:39 Diperbarui: 13 Oktober 2025   17:38 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

      Ijtihad merupakan upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid untuk menetapkan hukum Islam terhadap persoalan yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun hadis. Salah satu tokoh penting dalam sejarah ijtihad adalah Imam Malik bin Anas, pendiri mazhab Maliki, yang metode istinbath hukumnya dikenal sangat komprehensif dan berorientasi pada kemaslahatan. Metode ijtihad Imam Malik meliputi penggunaan Al-Qur'an, sunnah, ijma', qiyas, qaul sahabi, amal ahli Madinah, maslahah mursalah, istishab, sadd al-dzari'ah, dan syar'u man qablana. Artikel ini membahas karakteristik metode ijtihad Imam Malik serta keunggulannya dalam menyeimbangkan antara teks nash dan kebutuhan masyarakat.

Perubahan sosial dan perkembangan zaman melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak secara langsung dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis. Dalam konteks inilah, ijtihad menjadi sangat penting sebagai sarana untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan kehidupan manusia. Sejarah mencatat bahwa setelah wafatnya Rasulullah , ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi'in, hingga generasi imam mazhab.

Salah satu tokoh penting dalam bidang ijtihad adalah Imam Malik bin Anas, ulama besar Madinah dan pendiri mazhab Maliki. Beliau dikenal memiliki metode ijtihad yang tidak hanya berlandaskan pada nash, tetapi juga memperhatikan kemaslahatan masyarakat dan tradisi Madinah yang dianggap paling otentik karena menjadi tempat hidup Rasulullah.

1. Biografi Singkat Imam Malik

Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 H/715 M dan wafat pada tahun 179 H/795 M. Beliau dibesarkan di lingkungan yang sarat dengan tradisi keilmuan dan dikenal sangat disiplin dalam meriwayatkan hadis serta menetapkan hukum. Karya monumentalnya, Al-Muwaththa', merupakan kombinasi antara hadis dan fiqih yang menunjukkan keahliannya dalam menggabungkan sumber-sumber hukum Islam.

2. Dasar-Dasar Ijtihad Imam Malik

Metode ijtihad Imam Malik berpijak pada sejumlah sumber hukum Islam yang tersusun secara hierarkis:

  1. Al-Qur'an
    Sebagai sumber hukum tertinggi. Imam Malik menolak penafsiran Al-Qur'an tanpa dasar ilmu bahasa Arab dan ilmu syar'i yang kuat.

  2. Sunnah Nabi
    Sunnah berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an. Imam Malik hanya menerima hadis yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya, terutama ulama Madinah.

  3. Ijma' (Konsensus Ulama)
    Imam Malik menjadikan ijma' ulama Madinah sebagai sumber hukum karena mereka dianggap pewaris ilmu para sahabat.

  4. Qiyas (Analogi Hukum)
    Digunakan untuk menetapkan hukum terhadap persoalan baru yang tidak ditemukan nash-nya.

  5. 'Amal Ahl al-Madinah (Praktik Penduduk Madinah)
    Ini merupakan ciri khas mazhab Maliki. Imam Malik meyakini bahwa tradisi masyarakat Madinah mencerminkan sunnah Rasulullah secara praktik (sunnah fi'liyah).

  6. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum)
    Ialah kemaslahatan yang tidak disebut secara tegas dalam nash, tetapi selaras dengan tujuan syariat. Melalui prinsip ini, Imam Malik menegaskan bahwa hukum Islam harus membawa manfaat dan menolak mudarat.

  7. Istishab
    Prinsip mempertahankan hukum yang sudah ada sampai ditemukan dalil yang membatalkannya.

  8. Sadd al-Dzari'ah (Menutup Jalan Menuju Kemungkaran)
    Metode ini digunakan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengarah kepada pelanggaran hukum Islam.

  9. Syar'u Man Qablana
    Syariat umat terdahulu dapat dijadikan pedoman selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.

3. Contoh Penerapan Ijtihad Imam Malik

Salah satu contoh nyata dari metode ijtihad Imam Malik adalah pendapat beliau mengenai qamat shalat. Menurutnya, qamat dilakukan satu kali-satu kali, bukan dua kali, sebagaimana adzan. Pandangan ini didasarkan pada amal ahli Madinah, yaitu tradisi masyarakat Madinah yang diwarisi dari masa Rasulullah dan para sahabat. Pendekatan ini menunjukkan konsistensi Imam Malik dalam menjadikan praktik masyarakat Madinah sebagai pedoman hukum yang sahih.

4. Karakteristik dan Keunggulan Metode Imam Malik

Metode ijtihad Imam Malik memiliki beberapa keunggulan utama:

  • Keseimbangan antara nash dan realitas sosial, tidak tekstualistik namun tetap berpegang pada syariat.

  • Menjaga maqashid al-syariah (tujuan hukum Islam), yaitu kemaslahatan manusia.

  • Fleksibilitas hukum Islam, sehingga tetap relevan dengan konteks zaman dan tempat.

  • Kritis terhadap hadis lemah, namun tetap menghargai praktik sahabat dan masyarakat Madinah sebagai bentuk kontinuitas sunnah.

Metode ijtihad Imam Malik bin Anas menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman. Pendekatannya yang memadukan Al-Qur'an, sunnah, dan tradisi Madinah menjadikan hukum Islam tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Oleh karena itu, metode ijtihad Imam Malik menjadi contoh ideal bagaimana syariat Islam dapat diterapkan secara universal tanpa kehilangan nilai keasliannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun