Mohon tunggu...
LUTFI INDAH ANJELA
LUTFI INDAH ANJELA Mohon Tunggu... MAHASISWA

Seorang Mahasiswa UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad

13 Oktober 2025   17:39 Diperbarui: 13 Oktober 2025   17:38 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

'Amal Ahl al-Madinah (Praktik Penduduk Madinah)
Ini merupakan ciri khas mazhab Maliki. Imam Malik meyakini bahwa tradisi masyarakat Madinah mencerminkan sunnah Rasulullah secara praktik (sunnah fi'liyah).

  • Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum)
    Ialah kemaslahatan yang tidak disebut secara tegas dalam nash, tetapi selaras dengan tujuan syariat. Melalui prinsip ini, Imam Malik menegaskan bahwa hukum Islam harus membawa manfaat dan menolak mudarat.

  • Istishab
    Prinsip mempertahankan hukum yang sudah ada sampai ditemukan dalil yang membatalkannya.

  • Sadd al-Dzari'ah (Menutup Jalan Menuju Kemungkaran)
    Metode ini digunakan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengarah kepada pelanggaran hukum Islam.

  • Syar'u Man Qablana
    Syariat umat terdahulu dapat dijadikan pedoman selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.

  • 3. Contoh Penerapan Ijtihad Imam Malik

    Salah satu contoh nyata dari metode ijtihad Imam Malik adalah pendapat beliau mengenai qamat shalat. Menurutnya, qamat dilakukan satu kali-satu kali, bukan dua kali, sebagaimana adzan. Pandangan ini didasarkan pada amal ahli Madinah, yaitu tradisi masyarakat Madinah yang diwarisi dari masa Rasulullah dan para sahabat. Pendekatan ini menunjukkan konsistensi Imam Malik dalam menjadikan praktik masyarakat Madinah sebagai pedoman hukum yang sahih.

    4. Karakteristik dan Keunggulan Metode Imam Malik

    Metode ijtihad Imam Malik memiliki beberapa keunggulan utama:

    • Keseimbangan antara nash dan realitas sosial, tidak tekstualistik namun tetap berpegang pada syariat.

    • Menjaga maqashid al-syariah (tujuan hukum Islam), yaitu kemaslahatan manusia.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun