'Amal Ahl al-Madinah (Praktik Penduduk Madinah)
Ini merupakan ciri khas mazhab Maliki. Imam Malik meyakini bahwa tradisi masyarakat Madinah mencerminkan sunnah Rasulullah secara praktik (sunnah fi'liyah).
Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum)
Ialah kemaslahatan yang tidak disebut secara tegas dalam nash, tetapi selaras dengan tujuan syariat. Melalui prinsip ini, Imam Malik menegaskan bahwa hukum Islam harus membawa manfaat dan menolak mudarat.
Istishab
Prinsip mempertahankan hukum yang sudah ada sampai ditemukan dalil yang membatalkannya.
Sadd al-Dzari'ah (Menutup Jalan Menuju Kemungkaran)
Metode ini digunakan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengarah kepada pelanggaran hukum Islam.
Syar'u Man Qablana
Syariat umat terdahulu dapat dijadikan pedoman selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
3. Contoh Penerapan Ijtihad Imam Malik
Salah satu contoh nyata dari metode ijtihad Imam Malik adalah pendapat beliau mengenai qamat shalat. Menurutnya, qamat dilakukan satu kali-satu kali, bukan dua kali, sebagaimana adzan. Pandangan ini didasarkan pada amal ahli Madinah, yaitu tradisi masyarakat Madinah yang diwarisi dari masa Rasulullah dan para sahabat. Pendekatan ini menunjukkan konsistensi Imam Malik dalam menjadikan praktik masyarakat Madinah sebagai pedoman hukum yang sahih.
4. Karakteristik dan Keunggulan Metode Imam Malik
Metode ijtihad Imam Malik memiliki beberapa keunggulan utama: