Fleksibilitas hukum Islam, sehingga tetap relevan dengan konteks zaman dan tempat.
Kritis terhadap hadis lemah, namun tetap menghargai praktik sahabat dan masyarakat Madinah sebagai bentuk kontinuitas sunnah.
Metode ijtihad Imam Malik bin Anas menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman. Pendekatannya yang memadukan Al-Qur'an, sunnah, dan tradisi Madinah menjadikan hukum Islam tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Oleh karena itu, metode ijtihad Imam Malik menjadi contoh ideal bagaimana syariat Islam dapat diterapkan secara universal tanpa kehilangan nilai keasliannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI