Mohon tunggu...
lutfil hakim
lutfil hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa stei sebi

Pencinta literasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pasar Modal Syariah Di indonesia

2 September 2025   09:24 Diperbarui: 2 September 2025   07:34 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pasar modal syariah di Indonesia merupakan bagian dari sistem keuangan yang terus tumbuh dan mendapat perhatian luas dalam dua dekade terakhir. Kehadirannya bukan hanya menawarkan alternatif investasi bagi masyarakat muslim yang ingin bertransaksi sesuai prinsip syariah, tetapi juga memperkuat stabilitas dan keberagaman instrumen pasar keuangan nasional.

Sejarah dan Perkembangan

Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi lahir pada 3 Juli 1997 dengan peluncuran Jakarta Islamic Index (JII), yang terdiri dari 30 saham emiten dengan kriteria sesuai prinsip syariah. Kehadiran indeks ini menandai komitmen regulator untuk menyediakan sarana investasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Setelah itu, perkembangan terus berlanjut. Pada 2003, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa tentang reksa dana syariah. Tahun 2006, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK, kini Otoritas Jasa Keuangan/OJK) membentuk unit khusus pasar modal syariah. Sejak saat itu, ekosistemnya semakin lengkap dengan hadirnya sukuk, exchange traded fund (ETF) syariah, hingga indeks-indeks syariah tambahan seperti ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia).

Prinsip dan Mekanisme

Pasar modal syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang menolak praktik riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi berlebihan). Produk dan transaksi harus mengacu pada fatwa DSN-MUI.

Saham syariah, misalnya, hanya diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usahanya halal dan tidak bertentangan dengan syariah, seperti perjudian, minuman keras, atau bank konvensional berbasis bunga. Selain itu, ada rasio keuangan tertentu yang harus dipenuhi agar suatu emiten bisa masuk kategori saham syariah.

Instrumen lain yang populer adalah sukuk, yaitu surat berharga syariah yang mirip obligasi tetapi tidak mengandung bunga. Sukuk menggunakan akad-akad seperti ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), atau musyarakah (kerja sama). Dengan begitu, investor tidak memperoleh bunga, melainkan bagi hasil atau imbalan sesuai akad yang disepakati.

Perkembangan Terkini

Menurut data OJK, jumlah investor pasar modal syariah terus meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Hingga 2024, investor saham syariah tercatat mencapai jutaan orang, sebagian besar dari kalangan muda dan generasi milenial. Hal ini sejalan dengan tren literasi keuangan syariah yang semakin gencar digalakkan melalui program edukasi, kampanye digital, hingga kerja sama dengan komunitas kampus dan pesantren.

Selain itu, produk pasar modal syariah juga semakin beragam. Tidak hanya saham dan sukuk, kini tersedia reksa dana syariah, ETF syariah, dan indeks tematik syariah. Pemerintah pun rutin menerbitkan Sukuk Negara Ritel (SR) yang selalu laris diserap masyarakat, karena dinilai aman, halal, dan memberikan imbal hasil kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun