Mohon tunggu...
Lusy Indria
Lusy Indria Mohon Tunggu... Jurnalis - planologi student

tidak boleh kosong

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Penerbitan Obligasi di Indonesia

31 Mei 2019   15:04 Diperbarui: 31 Mei 2019   15:11 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Penerbitan surat obligasi merupakan bukti bahwa telah terjadi praktik pinjam meminjam dari pemerintah, perusahaan, pemerintah negara bagian serta pemerintah asing maupun perusahaan asing yang ditawarkan kepada publik yang memegang surat hutang tersebut dan harus dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah disepakati.

Praktik penerbitan obligasi di Indonesia baru dilakukan oleh beberapa daerah saja, misalnya Jawa Tengah yang pada tahun 2018 resmi menjadi pilot project pertama yang menerapkan obligasi daerah sebagai sumber pendanaan untuk proyek pembangunan infrastrukturnya. Namun sebelum Provinsi Jawa Tengah menerapkan obligasi daerah, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan dan hampir sukses.

Dilansir dari Kumparan Bisnis, tepat di tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah berencana akan segera menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp 1 triliun. Dana obligasi daerah tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan misalnya pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, pendidikan, kesehatan serta fasilitas pengembangan pasar tradisional. Sedangkan penentuan besaran obligasi daerah sebesar Rp 1 triliun sudah lebih dulu dikaji dengan meminta pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

Sementara itu, DKI Jakarta sedang serius merencanakan penerbitan obligasi daerah untuk menunjang pembiayaan pembangunan di Ibu Kota.

Menurut Kepala Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Media Indonesia, keuntungan ketika melakukan obligasi adalah timbulnya multiplier effect pergerakan ekonomi di kawasan perdesaan dan daerah yang otomatis pajak dan pendapatan akan meningkat. Di sisi lain, kata Wimboh Santoso, kalau ada obligasi nantinya akan ada kultur pendapatan daerah sekian yang harus disishkan untuk membayar obligasi. Dengan begitu akan ada disiplin dalam spending juga untuk produksi. Menerbitkan surat obligasi bukanlah perkara yang mudah, sebab ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar pengajuan penerbitan obligasi daerah dapat disetujui. Menurut Kemenkeu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilalui antara lain:

  • Mendapat persetujuan prinsip dari DPRD yang meliputi:
  • Persetujuan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
  • Kesediaan pembayaran pokok dan bunga sebagai akibat penerbitan obligasi daerah.
  • Kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan obligasi daerah.
  • Mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
  • Audit terakhir laporan keuangan pemerintah daerah mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Jumlah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yang akan ditarik tidka melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  • Memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCK) yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 2,5.
  • Mendapat ijin pelampauan defisit APBD dari Menteri Keuangan dalam hal jumlah nominal obligasi daerah yang diterbitkan melebihi batas maksimal defisit APBD sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batas defisit dan pinjaman daerah.

Beberapa persyaratan yang harus dilakukan sebelum menerbitkan obligasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi. Padahal, menurut Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Provinsi Jawa Tengah dan DIY Bambang Kiswono dilansir dari bisnis.com, penerbitan obligasi daerah dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dengan kemajuan perkembangan daerah.

Lebih dari itu, penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur dapat membuka peluang lapangan kerja dan persaingan antar daerah untuk menjadi lebih baik. Sebab setiap penerapan tata kelola yang baik oleh pemerintah daerah akan dicatatatkan dan harus memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.

Peran masyarakat dalam pembiayaan melalui obligasi apabila digunakan untuk membangun infrastruktur adalah sebagai pihak yang mengawasi secara aktif pembangunan daerah dan menikmati hasil pembangunannya ataupun memanfaatkannya sebagai sarana investasi sekalipun.

Masih menurut Bambang Kiswono, sampai saat ini masih terdapat kendala yang menyebabkan pemerintah daerah belum berhasil untuk menerbitkan obligasi daerah. Kendala utama adalah pihak yang terkait dalam penerbitan obligasi daerah baik dari pihak pemerintaah daerah, DPRD, maupun masyarakat belum mengetahui apa itu obligasi daerah dengan maksimal. Namun Bambang Kiswono tetap optimis untuk membantu pemda menerbitkan obligasi daerah dengan membentuk Tim Akselerasi Penerbitan Obligasi Daerah yang beranggotakan dari badan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan program pendampingan berupa pengembangan SDM (Sumber daya Manusia).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun