Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Praktik Penerbitan Obligasi di Indonesia

31 Mei 2019   15:04 Diperbarui: 31 Mei 2019   15:11 276 0
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Penerbitan surat obligasi merupakan bukti bahwa telah terjadi praktik pinjam meminjam dari pemerintah, perusahaan, pemerintah negara bagian serta pemerintah asing maupun perusahaan asing yang ditawarkan kepada publik yang memegang surat hutang tersebut dan harus dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah disepakati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun