31 Mei 2019 15:04Diperbarui: 31 Mei 2019 15:112760
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Penerbitan surat obligasi merupakan bukti bahwa telah terjadi praktik pinjam meminjam dari pemerintah, perusahaan, pemerintah negara bagian serta pemerintah asing maupun perusahaan asing yang ditawarkan kepada publik yang memegang surat hutang tersebut dan harus dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah disepakati.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.