Mohon tunggu...
Lulu ishmahfauziyyah
Lulu ishmahfauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan dan Aliran dalam Sosiologi Hukum

6 Oktober 2023   20:09 Diperbarui: 6 Oktober 2023   20:11 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ajaran ini berkembang pesar di Amerika Serikat atas jasa Roscoe Pound (1870-1964) yang berpendapat bahwa hukum harus dilihat dan dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan sosial terpenuhi secara maksimal. Tokoh lainnya yaitu eugen ehrlich (1862-1922) yang berpendapat bahwa titik pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang- undang, putusan hukum, atau ilmu hukum, melainkan pada masyaralat itu sendiri.

e. Aliran Realisme Hukum

Aliran ini diperkenalkan oleh Karl Liewellyn (1893-1962), Jereme Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell Halmes (1841-1935). Ketiga individu ini memiliki pandangan yang sangat revolusioner tentang proses peradilan. Mereka meyakini bahwa peran hakim tidak terbatas hanya pada menentukan hukuman, melainkan juga mencakup penetapan prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam mengadili suatu kasus dan menentukan pihak yang akan menang dalam persidangan. Selain itu, tokoh-tokoh lain yang termasuk dalam aliran ini adalah Jhon Chipman Gray (1839-1915) dan Axel Hangerstorm (1868-1939).

Kesimpulan

Saat ini, Sosiologi Hukum telah mencapai tingkat perkembangan yang signifikan. Pada dasarnya, Sosiologi Hukum (Sociology Of Law) merupakan turunan atau cabang dari Ilmu Sosiologi, bukan cabang dari Ilmu Hukum. Meskipun ada studi tentang hukum yang berkaitan dengan masyarakat yang merupakan bagian dari Ilmu Hukum, istilah yang digunakan tidak disebut sebagai Sosiologi Hukum, melainkan lebih dikenal sebagai Sociological Jurisprudence.

Aliran Sosiologi Hukum melihat hukum dan masyarakat sebagai dua hal yang saling terkait, di mana keduanya saling memengaruhi dalam proses pembuatan hukum maupun penerapannya. Ini menghasilkan konsep hukum yang selaras dengan realitas kehidupan masyarakat. Disiplin ilmu sosial yang tergabung dalam studi hukum dengan perspektif sosiologis umumnya dianggap sebagai bagian dari Ilmu Hukum secara luas. Ilmu Hukum sendiri dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Ilmu Hukum normatif, yang juga sering disebut sebagai dogmatika hukum, dan Ilmu Hukum empiris. Kelompok disiplin ilmu yang termasuk dalam studi hukum sosial-legal masuk ke dalam kategori Ilmu Hukum empiris. 

Menurut konsepsi Meuwissen, Ilmu Hukum atau dogmatika hukum merupakan disiplin hukum yang memiliki tingkat abstraksi yang lebih rendah, sementara Filsafat Hukum adalah disiplin hukum dengan tingkat abstraksi yang lebih tinggi. Di antara keduanya, terdapat Teori Hukum (Jurisprudence).

Nabila Putri Hafara ( 212111135)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun