Mohon tunggu...
Lulu ishmahfauziyyah
Lulu ishmahfauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan dan Aliran dalam Sosiologi Hukum

6 Oktober 2023   20:09 Diperbarui: 6 Oktober 2023   20:11 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Hukum yang sebenarnya atau disebut juga hukum positif yang mengandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedulatan. 

c. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang dibuat secara langsung oleh penguasa, namun peraturannya berasal dari perkumpulan atau badan tertentu.

b. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan

Pandangan mazhab ini menyatakan bahwa pemahaman terhadap hukum hanya dapat tercapai dengan memeriksa konteks sejarah dan budaya di mana hukum tersebut bermula. Pemunculan aliran sejarah ini dapat dijelaskan oleh tiga faktor utama:

Abad ke-XVIII yang menekankan rasionalisme dan hukum alam yang tidak mempertimbangkan aspek sejarah.

Semangat Revolusi Prancis yang menolak tradisi dan lebih mengedepankan rasionalitas.


Pembatasan penafsiran oleh hakim karena keyakinan bahwa undang-undang sudah mencakup semua isu hukum.

Beberapa tokoh terkenal dalam mazhab ini antara lain Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861), Sir Henry Maine (1822-1888), dan Puchta. Pendekatan ini mengembangkan analisis yang berfokus pada adaptasi masyarakat, mulai dari yang bersifat statis dan homogen hingga yang kompleks, dinamis, dan relatif heterogen. Dengan demikian, pendekatan ini berperan penting dalam perkembangan ilmu sosiologi, baik secara teoritis maupun praktis.

c. Aliran Utilitarianisme 

Pokok dari aliran ini adalah bahwa tindakan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Tokoh-tokoh utama yang terkait dengan aliran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832), Rudolf Von Jhering (1818-1892), serta John Stuart Mill (1806-1873).

d. Aliran Sociological Jurisprudence

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun