Mohon tunggu...
Lukman Hakim Dalimunthe
Lukman Hakim Dalimunthe Mohon Tunggu... Penulis - Founder Perpus Rakyat

Menulis untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Anda Mempunyai NPWP? Segera Lapor SPT Tahunan agar Tak Denda, Begini Caranya

6 Februari 2020   15:37 Diperbarui: 6 Februari 2020   15:39 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampaikanlah kepadanya bahwa Anda ingin membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) NPWP pribadi atau badan Anda. 

Setelah itu, ia akan memberikan nomor antrian dan menunjukkan kursi terdekat. Silakan tunggu beberapa saat. 

Ketika nomor antrian Anda dipanggil dan pegawai tersebut akan menyuruh Anda duduk di hadapannya. 

Ia akan meminta NPWP Anda dan mengeceknya melalui komputer. Ia akan menanyakan kepada Anda, apakah masih ingat nomor efin SPT tahun kemarin. Kalau Anda masih menyimpannya, langsung saja beritahukan kepadanya. Jika tidak, ia akan mengeluarkan nomor efin baru bagi Anda. 

Setelah itu, ia akan menanyakan beberapa hal terkait penghasilan Anda. Dan ia akan menjumlahkan berapa pajak yang wajib Anda setor. 

Bagi Anda yang masih menyimpan nomor efin tersebut, tak usah repot-repot datang ke kantor pajak. Via online juga bisa. Dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.

Untuk jenis-jenis pelaporan SPT ini terbagi menjadi dua, pribadi dan badan. 

NPWP pribadi dibagi menjadi 3 formulir, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. 

Sementara untuk SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis saja, yaitu SPT 1771.

Masih bingung dengan jenis formulir yang harus Anda isi? Sama, saya juga ketika pertama kali melapor. 

Begini perbedaannya, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 itu diperuntukan bagi orang-orang yang memiliki keahlian tertentu. Seperti notaris, penulis, konsultan, dokter, dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun