Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan

Menulis adalah bekerja untuk keabadian - P.A.Toer

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Rekening Makin Seksi, Tak Sadar Dirinya Serupa dengan "Setan Bisu"

26 Mei 2023   21:00 Diperbarui: 26 Mei 2023   21:02 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman yang lebih mudah begini mas, kalau penguasa itu beritikad baik sesuai janji kampanye-nya dia tidak akan "menjinakkan" fungsi kontrol publik yang diwakili oleh media. Pasal 6 UU Pers 40/1999 akan dihadapi dengan gentlemen olehnya. Sebagai mata dan telinga publik, media akan disambut layaknya institusi yang justru diperlukan dirinya sebagai penguasa. Bukan malah mendata portal berita yang mana saja nih yang sudah berani memuat berita soal peristiwa kemarin? Untuk kemudian malah dilaporkan ke aparat hukum dengan menggunakan UU ITE dan KUHP. 

Kedunguan unfaedah yang dilakukan berulang-ulang. Begini ndro, setahu saya (koreksi saya jika salah) UU Pers itu ketika masuk ranah kaidah atau asas hukum, ada adagium "lex specialis derogat legi generali", yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.

Dalam pemahaman awam, jika dia berprofesi sebagai wartawan -setara dengan dokter, pengacara, aparat hukum- maka aturan yang dikenakan pada pribadi dengan profesi tadi haruslah bersifat khusus. Beda halnya jika ujug-ujug masyarakat umum mosting di sosmed lantas menimbulkan prahara debat di tiap pelosok rumah warga. Maka hal demikian bisa dikenakan UU ITE dan KUHP. 

Jadi singkatnya, dunia pers di kota X tadi sesungguhnya sedang "sakaratul maut" bertemu dengan ajalnya. Tugas malaikat pencabut nyawa diwakilkan oleh bendahara Dinas. Yang sewaktu jarinya memencet enter pada keypad laptopnya dan sejumlah dana masuk ke rekening media. Maka disaat itulah media sudah mengalami mati suri. Hasil dari bersikap diam saat ketidakadilan sedang merajalela. Malah masuk kategori setan, jenis setan bisu. 

Ini yang bicara adalah seorang ulama salaf, Abu Ali ad-Daqqaq : "Orang yang diam dari kebenaran itu adalah SETAN BISU, namun orang orang bicara dg kebatilan itu adalah SETAN YANG BERBICARA".

Lebih jelasnya soal kewajiban menyampaikan yang Haq pada penguasa zalim adalah Hadis Rasulullah Saw :
"Barang siapa yang melihat satu kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman". [HR Muslim]. (LH) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun