Aktivitas prostitusi di Indonesia sangat paradoks, keberadaannya sangat bertentangan dengan norma yang ada. Tidak hanya norma hukum akan tetapi juga norma kesusilaan. Sehingga dalam masyarakat, jika ada pelaku prostitusi yang berhasil terungkap maka selain mendapat perlakuan hukum positif juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Dikucilkan sebagai kejahatan asusila.
Dalam konteks ini, bagaimana seharusnya negara mengambil sikap? Harus ada kajian akademik, menghadirkan pegiat HAM, sosiolog, psikolog dan pengamat hukum untuk membuat analisis tentang realitas tersebut.Â
Ini adalah diskursus ihwal hajat akan kebutuhan hidup. Dari sisi pencegahan, memberdayakan perempuan dengan pendidikan dan pelatihan. Sehingga nantinya mereka punya keahlian pada bidang pekerjaan tertentu yang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku. Sedangkan proses rehabilitasi bisa menjadi metode kuratif
Sudah seharusnya perhatian terhadap perempuan dilakukan secara serius. Sehingga tidak ada penemuan kasus semacam ini lagi.Â