Mohon tunggu...
Lukman Yunus
Lukman Yunus Mohon Tunggu... Guru - Tinggal di pedesaan

Minat Kajian: Isu lingkungan, politik, agama dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjamurnya Prostitusi Online dan Istilah "Open BO"

22 Juni 2020   05:44 Diperbarui: 23 September 2020   21:09 23861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.ayosemarang.com

Aktivitas prostitusi di Indonesia sangat paradoks, keberadaannya sangat bertentangan dengan norma yang ada. Tidak hanya norma hukum akan tetapi juga norma kesusilaan. Sehingga dalam masyarakat, jika ada pelaku prostitusi yang berhasil terungkap maka selain mendapat perlakuan hukum positif juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Dikucilkan sebagai kejahatan asusila.

Dalam konteks ini, bagaimana seharusnya negara mengambil sikap? Harus ada kajian akademik, menghadirkan pegiat HAM, sosiolog, psikolog dan pengamat hukum untuk membuat analisis tentang realitas tersebut. 

Ini adalah diskursus ihwal hajat akan kebutuhan hidup. Dari sisi pencegahan, memberdayakan perempuan dengan pendidikan dan pelatihan. Sehingga nantinya mereka punya keahlian pada bidang pekerjaan tertentu yang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku. Sedangkan proses rehabilitasi bisa menjadi metode kuratif

Sudah seharusnya perhatian terhadap perempuan dilakukan secara serius. Sehingga tidak ada penemuan kasus semacam ini lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun