Mohon tunggu...
Luis Fernando
Luis Fernando Mohon Tunggu... Konsultan - 55519120036 - Universitas Mercubuana/Magister Akuntansi

Tax Consultant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

TB2 Prof Dr Apollo "Mengenal Lebih Jauh Mengenai Dokumen Transfer Pricing"

7 Mei 2021   11:00 Diperbarui: 7 Mei 2021   11:13 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transfer Pricing Documents Master File (Dokumen Induk) (Dokpri)

- Informasi mengenai Peristiwa, kejadian atau fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Analisis Ekonomi

Tahap selanjutnya dalam melakukan penyusunan Dokumen Lokal adalah menganalisis kondisi ekonomi yang sesungguhnya terjadi atas transaksi afiliasi yang ada. Paragraf 1.33 dari OECD Guidelines 2017, mendefinisikan bahwa terdapat dua aspek dalam melakukan analisis kesebandingan, aspek pertama adalah mengidentifikasi hubungan komersial atau finansial antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, serta kondisi dan keadaan ekonomi yang relevan terhadap hubungan tersebut, sehingga transaksi hubungan istimewa dapat diilustrasikan secara akurat; aspek yang kedua adalah membandingkan kondisi dan keadaan ekonomi yang relevan pada transaksi hubungan istimewa dengan kondisi dan keadaan ekonomi serupa dalam transaksi yang bersifat independen.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 merupakan ketentuan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasinya untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

PER-32/PJ/2011 dan OECD Guidelines, mengadopsi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang merupakan standar yang digunakan untuk mengevaluasi apakah kondisi yang diadakan atau diterapkan secara konsisten dalam transaksi afiliasi atau transaksi independen antar pihak berafiliasi dalam hubungan komersial atau keuangan mereka konsisten dengan transaksi yang akan dilakukan antar pihak independent.

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah sebuah konsensus internasional di antara negara-negara anggota OECD sebagaimana ditentukan oleh OECD Guidelines dan negara-negara anggota PBB.

Analisis Kesebandingan

Menurut Paragraf 1.33 OECD Guidelines, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada umumnya didasarkan pada perbandingan kondisi dalam transaksi hubungan istimewa dengan kondisi dalam transaksi antara perusahaan independen. Agar perbandingan tersebut dapat digunakan, karakteristik ekonomi yang relevan dari situasi yang dibandingkan harus cukup sebanding. Sebanding berarti bahwa tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan secara material dapat memengaruhi kondisi yang dievaluasi dalam metodologi (misalnya harga atau margin), atau yang penyesuaian cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh dari setiap perbedaan tersebut. Dalam menentukan tingkat kesebandingan, termasuk penyesuaian yang diperlukan untuk membuat hal tersebut, diperlukan sebuah pemahaman tentang bagaimana perusahaan yang independen mengevaluasi transaksi potensial.

Dalam rangka membangun tingkat kesebandingan yang aktual dan untuk membuat penyesuaian yang tepat dalam menciptakan kondisi wajar, maka perlu membandingkan atribut dari transaksi atau perusahaan yang akan memengaruhi kondisi dalam hubungan kewajaran usaha. Atribut penting tersebut yaitu:

1. Karakteristik produk atau jasa yang ditransfer;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun