Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Pemerhati Kebijakan

=Berpijak pada iman, ilmu, dan pengalaman nyata, memadukan latar statistik dan refleksi hukum untuk mendorong kebijakan publik yang adil dan berpihak pada kemanusiaan. = Adz-Dzariyat[51]:56 | Ali Imran [3]:74 | An-Nisa [4]:114

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Peraturan yang Tidak Sejalan dengan Konstitusi/Peraturan Lainnya Dalam Hal Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Pekerjaan

14 Oktober 2024   16:52 Diperbarui: 31 Agustus 2025   04:30 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar orang sedang baris berbaris (sumber: Canva)

Pada tulisan sebelumnya, telah disampaikan data berupa peraturan -peraturan yang menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan di sektor pemerintahan ataupun swasta, khususnya bagi mantan warga binaan. Silahkan baca yang belum atau bagi yang ingin membacanya kembali pada tulisan berjudul, "Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan".

Kali ini penulis akan menyampaikan data hasil pengamatan/penelitian berupa peraturan-peraturan yang tidak sinergi/harmoni/sejalan  dengan atau MENYIMPANG dari dasar negara Pancasila, konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, dan UU Pemasyarakatan.

Peraturan-peraturan tersebut yaitu:

1.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 182 6597/SJ
Nomor 15 Tahun 2018
Nomor 153/KEP/2018

Tentang
Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan

(atau yang dikenal oleh sebagian orang sebagai SKB 3 Menteri)

Menimbang : ---

Mengingat : ---
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: ---
KESATU : ---
KEDUA : Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi:
a. Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

...

2.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
...
BAB IV
TAHAPAN PENGADAAN
...
Bagian Kelima
Pelamaran
Pasal 23
(1) SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. tidak PERNAH dipidana dengan pidana penjara BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (tahun) atau lebih;
d. tidak PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun