Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Pemerhati Kebijakan

=Berpijak pada iman, ilmu, dan pengalaman nyata, memadukan latar statistik dan refleksi hukum untuk mendorong kebijakan publik yang adil dan berpihak pada kemanusiaan. = Adz-Dzariyat[51]:56 | Ali Imran [3]:74 | An-Nisa [4]:114

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hak Untuk Diperlakukan Adil Dalam Hal Tetap Bekerja dan Mendapatkan Pekerjaan Bagi Warga Negara Termasuk Mantan Warga Binaan

13 Oktober 2024   09:10 Diperbarui: 31 Agustus 2025   06:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi antrian pelamar kerja untuk seleksi bekerja (sumber gsmbar: Canva)

Bekerja/pekerjaan yang dimaksud disini adalah bekerja/pekerjaan yang berpenghasilan dan perlakuan yang adil dan layak di organisasi/instusi/perusahaan/semacamnya baik sektor pemerintahan maupun swasta.

Warga negara yang dimaksud disini adalah Warga negara Indonesia, adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota dari negara Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara. 

Adapun mantan warga binaan yang dimaksud disini adalah mereka yang telah selesai menjalani hukuman pidana penjara dan binaan di lembaga pemasyarakatan.

Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja/mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan tersebut dijamin oleh negara kita yang merupakan negara hukum ini, baik dalam dasar negara (Pancasila), konstitusi negara (UUD 1945 dan amandemennya), maupun Undang-undang yang dijadikan dasar oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.

Tulisan ini mengumpulkan dan menyampaikan data dasar/primer mengenai ketentuan-ketentuan yang menjamin hak tersebut di atas, sebagaimana berikut ini:

1. 

UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 1 ayat 3: Negara Indonesia adalah NEGARA HUKUM.

2. 

Pancasila. Sila ke-2: Kemanusiaan yang ADIL dan beradab.

3. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun